- SOAL UKP ANT 2UPDATE BARU RANGKUMAN SOAL – SOAL UKP GELOMBANG 10 YANG TIDAK KELUAR DI KISI – KISI UKP
- LATIHAN SOALJawaban Tugas Meteorologi Chapter 7 Surface weather chart analysis
- Pengembangan DINAS JAGAKemampuan Perwira Jaga
- Etos Kerja dan ManajerialSoal UAD ANT2 2020 Etos Kerja dan Manajerial
- GMDSSEPIRB
UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN
SISTEM INFORMASI PELAYARAN
Pasal 269
1. Sistem informasi pelayaran mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelayaran untuk:
a. mendukung operasional pelayaran;
b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
2. Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
3. Pemerintah daerah menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 270
Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup:
a. sistem informasi angkutan di perairan paling sedikit memuat:
1. usaha dan kegiatan angkutan di perairan;
2. armada dan kapasitas ruang kapal nasional;
3. muatan kapal dan pangsa muatan kapal nasional;
4. usaha dan kegiatan jasa terkait dengan angkutan di perairan; dan
5. trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat:
1. kedalaman alur dan kolam pelabuhan;
2. kapasitas dan kondisi fasilitas pelabuhan;
3. arus peti kemas, barang, dan penumpang di pelabuhan; arus lalu lintas kapal di pelabuhan;
4. kinerja pelabuhan;
5. operator terminal di pelabuhan;
6. tarif jasa kepelabuhanan; dan
7. Rencana Induk Pelabuhan dan/atau rencana pembangunan pelabuhan.
c. sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat:
1. kondisi angin, arus, gelombang, dan pasang surut;
2. kapasitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, serta alur dan perlintasan;
3. kapal negara di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
4. sumber daya manusia bidang kepelautan;
5. daftar kapal berbendera Indonesia;
6. kerangka kapal di perairan Indonesia;
7. kecelakaan kapal; dan
8. lalu lintas kapal di perairan.
d. sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat:
1. keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut);
2. lokasi pembuangan limbah; dan
3. lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayaran paling sedikit memuat:
1. jumlah dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelayaran; dan
2. kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah di bidang pelayaran.
Pasal 271
Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu yang melibatkan pihak terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 272
1. Setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang pelayaran wajib menyampaikan data dan informasi kegiatannya kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan informasi yang sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Data dan informasi pelayaran didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
4. Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem informasi pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 273
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
admin
27 Mar 2023
BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337 Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 264 berlaku secara mutatis mutandis untuk bidang transportasi. Pasal 339 1. Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas …
admin
27 Mar 2023
BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 Setiap orang yang melayani …
admin
27 Mar 2023
BAB XVIII PENYIDIKAN Pasal 282 1. Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 2. Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud …
admin
27 Mar 2023
BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 276 1. Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. 2. Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada …
admin
27 Mar 2023
BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 274 1. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan pelayaran. 2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran; b. memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, …
admin
27 Mar 2023
BAB XIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261 1. Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pelayaran dilaksanakan dengan tujuan tersedianya sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, dan bertanggung jawab serta memenuhi standar nasional dan internasional. 2. Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, …
13 Feb 2024 613 views
CHAPTER III Life-saving appliances and arrangements PART A-GENERAL Regulation 1 Application 1 Unless expressly provided otherwise, this chapter shall apply to ships the keels of which are laid or which are at a similar stage of construction on or after 1 July 1998. 2 For the purpose of this chapter the term a similar …
13 Feb 2024 213 views
SEKSI IIISIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS ATURAN 19 PERILAKU KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS (a). Aturan ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak saling melihat bilamana sedang berlayar disuatu daerah yang berpenglihatan terbatas atau didekatnya. (b). Setiap kapal harus berjalan dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada. Kapal tenaga harus …
03 Feb 2024 212 views
P2TL PERATURAN INTERNASIONAL UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972 BAGIAN UMUM ATURAN I PEMBERLAKUAN (a). Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut. (b). Tidak ada suatu apapun dalam aturan – aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat …
26 Mar 2023 211 views
SOLAS 1974 CHAPTER XI-2 SPECIAL MEASURES TO ENHANCE MARITIME SECURITY Regulation 1 Definitions 1. For the purpose of this chapter, unless expressly provided otherwise: 1. Bulk carrier means a bulk carrier as defined in regulation IX/1.6. “Bulk carrier means a bulk carrier as defined in regulation IX/1.6. ADFINES NORTH This …
26 Mar 2023 208 views
BAGIAN EPEMBEBASAN – PEMBEBASAN ATURAN 38 P E M B E B A S A N Setiap kapal ( atau kelas kapal-kapal ) dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan internasional tentang pencegahan tubrukan di laut 1960 yang lunasnya diletakkan sebelum peraturan ini berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang sesuai, …
26 Mar 2023 208 views
SOLAS 1974 CHAPTER XII ADDITIONAL SAFETY MEASURES FOR BULK CARRIERS I. Regulation 1 Definitions For the purpose of this chapter: 1 Bulk carrier means a ship which is intended primarily to carry dry cargo in bulk, including such types as ore carriers and combination carriers. (Kapal Curah berarti kapal yang tujuan …
Comments are not available at the moment.