Home » UU NO 17 2008 » UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT

admin 27 Mar 2023 26

 

BAB XVI


PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 274

1.     Dalam rangka
meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan
pelayaran.

2.     Peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a.     memantau dan menjaga
ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;

b.    memberi masukan kepada
Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang
pelayaran;

c.      memberi masukan kepada
Pemerintah, pemerintah daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan
pelayaran;

d.    menyampaikan pendapat
dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan
penyelenggaraan kegiatan pelayaran yang mengakibatkan dampak penting terhadap
lingkungan; dan/atau

e.     melaksanakan gugatan
perwakilan terhadap kegiatan pelayaran yang mengganggu, merugikan, dan/atau
membahayakan kepentingan umum.

3.     Pemerintah
mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapat, dan
pertimbangan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, dan huruf d.

4.     Dalam melaksanakan
peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masyarakat ikut bertanggung
jawab menjaga ketertiban serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Pasal 275

1.     Peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (2) dapat dilakukan secara
perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi
kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.

2.     Ketentuan lebih lanjut
mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

BAB XVII

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 KETENTUAN LAIN – LAIN

admin

27 Mar 2023

  BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337 Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 264 berlaku secara mutatis mutandis untuk bidang transportasi. Pasal 339 1.     Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XIX KETENTUAN PIDANA

admin

27 Mar 2023

BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 Setiap orang yang melayani …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVIII PENYIDIKAN

admin

27 Mar 2023

  BAB XVIII PENYIDIKAN Pasal 282 1.     Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 2.     Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI

admin

27 Mar 2023

                                                                  BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 276 1.     Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. 2.     Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN

admin

27 Mar 2023

 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269 1.     Sistem informasi pelayaran mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelayaran untuk: a.     mendukung operasional pelayaran; b.    meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan c.      mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran. 2.     Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. 3.     Pemerintah daerah …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XIV SUMBER DAYA MANUSIA

admin

27 Mar 2023

 BAB XIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261 1.     Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pelayaran dilaksanakan dengan tujuan tersedianya sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, dan bertanggung jawab serta memenuhi standar nasional dan internasional. 2.     Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, …

x
x