Home » UU NO 17 2008 » UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI

admin 27 Mar 2023 24

 

                                                                BAB XVII

PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI


(SEA AND COAST GUARD)

Pasal 276

1.     Untuk menjamin
terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan
dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.

2.     Pelaksanaan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.

3.     Penjaga laut dan
pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada
Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 277

1.     Dalam melaksanakan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai
melaksanakan tugas:

a.     melakukan pengawasan
keselamatan dan keamanan pelayaran;

b.    melakukan pengawasan,
pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;

c.      pengawasan dan
penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;

d.    pengawasan dan
penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan
eksploitasi kekayaan laut;

e.     pengamanan Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran; dan

f.       mendukung pelaksanaan
kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.

2.     Dalam melaksanakan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai
melaksanakan koordinasi untuk:

a.     merumuskan dan
menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut;

b.    menyusun kebijakan dan
standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;

c.      kegiatan penjagaan,
pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan
pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan Pemerintah di wilayah
perairan Indonesia; dan

d.    memberikan dukungan
teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu.

Pasal 278

1.     Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan pantai mempunyai
kewenangan untuk:

a.     melaksanakan patroli
laut;

b.    melakukan pengejaran
seketika (hot pursuit);

c.      memberhentikan dan
memeriksa kapal di laut; dan

d.    melakukan penyidikan.

2.     Dalam melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d penjaga laut dan pantai
melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.     Ketentuan lebih lanjut
mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 279

1.     Dalam rangka
melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai
yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan
pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara.

2.     Penjaga laut dan
pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

3.     Pelaksanaan penjagaan
dan penegakan hukum di laut oleh penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib menggunakan dan menunjukkan identitas yang jelas.

4.     Ketentuan lebih lanjut
mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 280

Aparat penjagaan dan penegakan peraturan
di bidang pelayaran yang tidak menggunakan dan menunjukkan identitas yang jelas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 281

Ketentuan lebih lanjut
mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 KETENTUAN LAIN – LAIN

admin

27 Mar 2023

  BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337 Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 264 berlaku secara mutatis mutandis untuk bidang transportasi. Pasal 339 1.     Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XIX KETENTUAN PIDANA

admin

27 Mar 2023

BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 Setiap orang yang melayani …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVIII PENYIDIKAN

admin

27 Mar 2023

  BAB XVIII PENYIDIKAN Pasal 282 1.     Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 2.     Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT

admin

27 Mar 2023

  BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 274 1.     Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan pelayaran. 2.     Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.     memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran; b.    memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN

admin

27 Mar 2023

 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269 1.     Sistem informasi pelayaran mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelayaran untuk: a.     mendukung operasional pelayaran; b.    meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan c.      mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran. 2.     Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. 3.     Pemerintah daerah …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XIV SUMBER DAYA MANUSIA

admin

27 Mar 2023

 BAB XIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261 1.     Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pelayaran dilaksanakan dengan tujuan tersedianya sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, dan bertanggung jawab serta memenuhi standar nasional dan internasional. 2.     Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, …

x
x