Home » UU NO 17 2008 » UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVIII PENYIDIKAN

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVIII PENYIDIKAN

admin 27 Mar 2023 30

 

BAB XVIII


PENYIDIKAN

Pasal 282

1.     Selain penyidik
pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai
negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

2.     Dalam pelaksanaan
tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik
Indonesia.

Pasal 283

1.     Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 282 berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
pelayaran.

2.     Penyidik pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a.     meneliti, mencari, dan
mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;

b.    menerima laporan atau
keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran;

c.      memanggil orang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

d.    melakukan penangkapan
dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
pelayaran;

e.     meminta keterangan dan
bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;

f.       memotret dan/atau
merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, kapal atau apa saja
yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang pelayaran;

g.     memeriksa catatan dan
pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-Undang ini dan pembukuan lainnya yang
terkait dengan tindak pidana pelayaran;

h.    mengambil sidik jari;

i.       
menggeledah
kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai
adanya tindak pidana di bidang pelayaran;

j.       
menyita
benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana di bidang pelayaran;

k.     memberikan tanda
pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan
dengan tindak pidana di bidang pelayaran;

l.       
mendatangkan
saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak
pidana di bidang pelayaran;

m. menyuruh berhenti
orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran serta memeriksa
tanda pengenal diri tersangka;

n.    mengadakan penghentian
penyidikan; dan

o.    melakukan tindakan
lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

3.     Penyidik pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan
kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik polisi Negara Republik Indonesia.

BAB XIX

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 KETENTUAN LAIN – LAIN

admin

27 Mar 2023

  BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337 Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 264 berlaku secara mutatis mutandis untuk bidang transportasi. Pasal 339 1.     Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XIX KETENTUAN PIDANA

admin

27 Mar 2023

BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 Setiap orang yang melayani …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI

admin

27 Mar 2023

                                                                  BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 276 1.     Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. 2.     Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT

admin

27 Mar 2023

  BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 274 1.     Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan pelayaran. 2.     Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.     memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran; b.    memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN

admin

27 Mar 2023

 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269 1.     Sistem informasi pelayaran mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelayaran untuk: a.     mendukung operasional pelayaran; b.    meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan c.      mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran. 2.     Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. 3.     Pemerintah daerah …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XIV SUMBER DAYA MANUSIA

admin

27 Mar 2023

 BAB XIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261 1.     Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pelayaran dilaksanakan dengan tujuan tersedianya sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, dan bertanggung jawab serta memenuhi standar nasional dan internasional. 2.     Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, …

x
x