UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVIII PENYIDIKAN
PENYIDIKAN
Pasal 282
1. Selain penyidik
pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai
negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
2. Dalam pelaksanaan
tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik
Indonesia.
Pasal 283
1. Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 282 berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
pelayaran.
2. Penyidik pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan
mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
b. menerima laporan atau
keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
c. memanggil orang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melakukan penangkapan
dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
pelayaran;
e. meminta keterangan dan
bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
f. memotret dan/atau
merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, kapal atau apa saja
yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
g. memeriksa catatan dan
pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-Undang ini dan pembukuan lainnya yang
terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i.
menggeledah
kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai
adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
j.
menyita
benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda
pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan
dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
l.
mendatangkan
saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak
pidana di bidang pelayaran;
m. menyuruh berhenti
orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran serta memeriksa
tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian
penyidikan; dan
o. melakukan tindakan
lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
3. Penyidik pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan
kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik polisi Negara Republik Indonesia.
admin
27 Mar 2023
BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337 Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 264 berlaku secara mutatis mutandis untuk bidang transportasi. Pasal 339 1. Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas …
admin
27 Mar 2023
BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 Setiap orang yang melayani …
admin
27 Mar 2023
BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 276 1. Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. 2. Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada …
admin
27 Mar 2023
BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 274 1. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan pelayaran. 2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran; b. memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, …
admin
27 Mar 2023
BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269 1. Sistem informasi pelayaran mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelayaran untuk: a. mendukung operasional pelayaran; b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran. 2. Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. 3. Pemerintah daerah …
admin
27 Mar 2023
BAB XIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261 1. Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pelayaran dilaksanakan dengan tujuan tersedianya sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, dan bertanggung jawab serta memenuhi standar nasional dan internasional. 2. Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, …
13 Feb 2024 568 views
CHAPTER III Life-saving appliances and arrangements PART A-GENERAL Regulation 1 Application 1 Unless expressly provided otherwise, this chapter shall apply to ships the keels of which are laid or which are at a similar stage of construction on or after 1 July 1998. 2 For the purpose of this chapter the term a similar …
26 Mar 2023 171 views
SOLAS 1974 CHAPTER XI-2 SPECIAL MEASURES TO ENHANCE MARITIME SECURITY Regulation 1 Definitions 1. For the purpose of this chapter, unless expressly provided otherwise: 1. Bulk carrier means a bulk carrier as defined in regulation IX/1.6. “Bulk carrier means a bulk carrier as defined in regulation IX/1.6. ADFINES NORTH This …
22 Aug 2023 124 views
Beberapa Materi yang akan di uji dalam kaitannya dengan ujian negara untuk mendapatkan sertifikat Operator radio umum Mualim REOR diantaranya: Bahasa Inggris GMDSS Peraturan Radio Perjanjian Internasional Servis Dokumen Tekhnik Radio Telephony Radio Ujian Operator radio umum Mualim terdiri dari Ujian praktek dan teori Untuk ujian Praktek akan di selenggarakan oleh lembaga diklat dengan beberapa …
11 May 2023 93 views
Berthing 1. General .1. Is/are the propeller(s) clear?.1.1. Yes, the propeller(s) is/are clear..1.2. No, the propeller(s) is/are not clear..1.3. Keep the propeller(s) clear. .2. Are fenders on the berth? .2.1. Yes, fenders are on the berth..2.2. No, fenders are not on the berth..3. Have fenders ready fore and aft. .2. Berthing.1. We will berth …
03 Feb 2024 93 views
Bagian ini akan menjadi sesi tanya jawab, menggunakan model, papan magnetik dan situasi real-time berbasis komputer atau simulator. Trainee harus sudah benar-benar memahami COLREGS dan aplikasinya, jadi sesi ini akan menjadi keperluan revisi dan konsolidasi. Jawaban “panggil Nakhoda” tentu saja tidak lagi tersedia bagi mereka. Perhatian peserta pelatihan harus diarahkan pada kasus tubrukan dan putusan …
11 May 2023 92 views
What is “cargo plan”. When applied to a ships A discussion between the shore and ship to plan the procedure for loading cargo Notices to marine _________ carefully and regularly to avoid grounding Should be studied Wreck sand rock are not easily _________ by the signal Detected To help the preparations to leave the …
Comments are not available at the moment.