Home » P2TL » P2TL BAGIAN E PEMBEBASAN

P2TL BAGIAN E PEMBEBASAN

admin 26 Mar 2023 65

 BAGIAN E
PEMBEBASAN – PEMBEBASAN

ATURAN 38

P E M B E B A S A N

Setiap kapal ( atau kelas kapal-kapal ) dengan
ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan internasional
tentang pencegahan tubrukan di laut 1960 yang lunasnya diletakkan sebelum
peraturan ini berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang
sesuai, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi Peraturan ini sebagai berikut
:

(a). Pemasangan penerangan-penerangan dengan
jarak yang ditentukan didalam Aturan 22, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai
berlakunya aturan ini.

(b). Pemasangan penerangan-penerangan dengan
perincian warna sebagaimana yang ditentukan didalam seksi 7 Lampiran I Aturan
ini, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan.

(c). Penempatan kembali penerangan-penerangan
sebagai akibat dari pengubahan satuan-satuan imperial kesatuan-satuan metrik
dan pembulatan angka-angka ukuran, merupakan pembebasan tetap.

(d). i. Penempatan kembali
penerangan-penerangan tiang di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 150
meter sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 3 (a) Lampiran I Peraturan
ini merupakan pembebasan tetap.

ii. Penempatan kembali penerangan-penerangan
tiang di kapal-kapal yang panjangnya 150 meter atau lebih sebagai akibat dari
ketetapan-ketetapan Seksi 3 (a) Lampiran I Peraturan ini sampai 9 tahun setelah
tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

(e). Penempatan kembali penerangan-penerangan
tiang, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 2 (b) Lampiran I Peraturan
ini, sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.

(f). Penempatan kembali penerangan-penerangan
lambung, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 2 (g) dan 3 (b) Lampiran
I Peraturan ini, sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.

(g). Syarat-syarat tentang alat-alat isyarat
bunyi yang ditentukan didalam Lampiran III Peraturan ini, sampai 9 tahun
setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.

(h). Penempatan kembali penerangan-penerangan
keliling, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 9 (b) Lampiran I
Peraturan ini, merupakan pembebasan tetap


LAMPIRAN I

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
P2TL BAGIAN C PENERANGAN DAN SOSOK BENDA

admin

21 Feb 2024

BAGIAN C PENERANGAN DAN SOSOK BENDA ATURAN 20 P E M B E R L A K U A N (a). Aturan-aturan didalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca. (b). Aturan-aturan tentang penerangan-penerangan harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai saat matahari terbit, dan selama jangka waktu tersebut penerangan-penerangan lain tidak boleh diperlihatkan …

BAGIAN B SEKSI III SIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS

admin

13 Feb 2024

  SEKSI IIISIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS ATURAN 19 PERILAKU KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS (a). Aturan ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak saling melihat bilamana sedang berlayar disuatu daerah yang berpenglihatan terbatas atau didekatnya. (b). Setiap kapal harus berjalan dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada. Kapal tenaga harus …

P2TL BAGIAN A BAGIAN UMUM

admin

03 Feb 2024

P2TL PERATURAN INTERNASIONAL UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972 BAGIAN UMUM ATURAN I PEMBERLAKUAN (a). Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut. (b). Tidak ada suatu apapun dalam aturan – aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat …

P2TL BAGIAN D ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA

admin

26 Mar 2023

  BAGIAN DISYARAT BUNYI DAN ISYARAT CAHAYA ATURAN 32 D E F I N I S I (a). Kata “ suling “ berarti alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan tiupan-tiupan yang ditentukan dan yang memenuhi perincian-perincian didalam Lampiran III Peraturan-peraturan ini. (b). Istilah “ tiup pendek “ berarti tiupan yang lamanya kira-kira satu detik ; …

P2TL BAGIAN B SEKSI II SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT

admin

26 Mar 2023

  SEKSI IISIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT ATURAN 11 PEMBERLAKUAN Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam keadaan saling melihat. ATURAN 12 KAPAL LAYAR a). Bilamana dua kapal layar saling mendekati, sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,satu diantarnya harus menghindari yang lain sebagai berikut : Bilamana masing-masing dapat angin pada lambung yang berlainan maka kapal yang …

P2TL Bagian B SEKSI I ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN KAPAL

admin

26 Mar 2023

  BAGIAN BATURAN –ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN KAPALSEKSI 1 SIKAP KAPAL-KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN PENGLIHATAN ATURAN 4 PEMBERLAKUAN Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan. ATURAN 5 PENGAMATAN Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak,baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang …

x
x