Home » UU NO 17 2008 » UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XIX KETENTUAN PIDANA

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XIX KETENTUAN PIDANA

admin 27 Mar 2023 25

BAB XIX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 284

Setiap orang yang mengoperasikan kapal
asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan
di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 285

Setiap orang yang melayani kegiatan
angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau
mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau
barang umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 286

1.     Nakhoda angkutan
sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah).

2.     Jika perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3.     Jika perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 287

Setiap orang yang mengoperasikan kapal
pada angkutan di perairan tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 288

Setiap orang yang mengoperasikan kapal
pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 289

Setiap orang yang mengoperasikan kapal
pada angkutan penyeberangan tanpa memiliki persetujuan pengoperasian kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).

Pasal 290

Setiap orang yang menyelenggarakan usaha
jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 291

Setiap orang yang tidak melaksanakan
kewajibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).

Pasal 292

Setiap orang yang tidak mengasuransikan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 293

Setiap orang yang tidak memberikan
fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 294

1.     Setiap orang yang
mengangkut barang khusus dan barang berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).

2.     Jika perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3.     Jika perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan
kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 295

Setiap orang yang mengangkut barang
berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 296

Setiap orang yang tidak mengasuransikan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).

Pasal 297

1.     Setiap orang yang
membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2.     Setiap orang yang
memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar
muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri
di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan
sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).

Pasal 298

Setiap orang yang tidak memberikan
jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan
di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 299

Setiap orang yang membangun dan
mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 300

Setiap orang yang menggunakan terminal
khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 301

Setiap orang yang mengoperasikan
terminal khusus untuk melayani perdagangan dari dan ke luar negeri tanpa
memenuhi persyaratan dan belum ada penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
111 ayat (4) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 302

1.     Nakhoda yang
melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut
tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

2.     Jika perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3.     Jika perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan
kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).

Pasal 303

1.     Setiap orang yang
mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan
keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud
dalam pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2.     Jika perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3.     Jika perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 304

Setiap orang yang tidak membantu
pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 305

Setiap orang yang tidak memelihara
kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keselamatan kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).

Pasal 306

Setiap orang yang mengoperasikan kapal
yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi
elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 307

Setiap orang yang mengoperasikan kapal
tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).

Pasal 308

Setiap orang yang mengoperasikan kapal
tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
132 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 309

Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui
adanya cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar namun tidak
menyebarluaskannya kepada pihak lain dan/atau instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 310

Setiap orang yang mempekerjakan Awak
Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 135 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 311

Setiap orang yang menghalang-halangi
keleluasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 312

Setiap orang yang mempekerjakan
seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi
dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 145 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 313

Setiap orang yang menggunakan peti kemas
sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).

Pasal 314

Setiap orang yang tidak memasang tanda
pendaftaran pada kapal yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
158 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 315

Nakhoda yang mengibarkan bendera negara
lain sebagai tanda kebangsaan dimaksud dalam Pasal 167 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).

Pasal 316

1.     Setiap orang yang
dengan sengaja merusak atau melakukan tindakan yang mengakibatkan tidak
berfungsinya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di
laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 174 dipidana dengan pidana:

a.     penjara paling lama 12
(dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar
atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah);

b.    penjara paling lama 15
(lima belas) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar
dan perbuatan itu berakibat kapal tenggelam atau terdampar dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); atau

c.      penjara seumur hidup
atau penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika hal
itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan berakibat matinya
seseorang.

2.     Setiap orang yang
karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinya Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau dan
Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) jika hal itu mengakibatkan bahaya bagi
kapal berlayar.

Pasal 317

Nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).

Pasal 318

Setiap orang yang melakukan pekerjaan
pengerukan serta reklamasi alur-pelayaran dan kolam pelabuhan tanpa izin
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).

Pasal 319

Petugas pandu yang melakukan pemanduan
tanpa memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam pasal 199 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 320

Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang
tidak melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada
instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 321

Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan
kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan
pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 203 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Pasal 322

Nakhoda yang melakukan kegiatan
perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda,
dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 323

1.     Nakhoda yang berlayar
tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).

2.     Jika perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga
mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

3.     Jika perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga
mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).

Pasal 324

Setiap Awak Kapal yang tidak melakukan
pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan yang
bersumber dari kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 325

1.     Setiap orang yang
melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan lain ke
perairan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2.     Jika perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup atau
tercemarnya lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).

3.     Jika perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 326

Setiap orang yang mengoperasikan
kapalnya dengan mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 327

Setiap orang yang tidak mengasuransikan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 328

Setiap orang yang melakukan pengangkutan
limbah bahan berbahaya dan beracun tanpa memperhatikan spesifikasi kapal
sebagaimana dimaksud dalam pasal 233 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).

Pasal 329

Setiap orang yang melakukan penutuhan
kapal dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).

Pasal 330

Nakhoda yang mengetahui adanya bahaya
dan kecelakaan di kapalnya, kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam
keadaan bahaya, yang tidak melakukan tindakan pencegahan dan menyebarluaskan
berita mengenai hal tersebut kepada pihak lain, tidak melaporkan kepada
Syahbandar atau Pejabat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah negara
setempat yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan terjadi di luar wilayah
perairan Indonesia serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) atau
ayat (4), Pasal 247 atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).

Pasal 331

Setiap orang yang berada di atas kapal
yang mengetahui terjadi kecelakaan dalam batas kemampuannya tidak memberikan
pertolongan dan melaporkan kecelakaan kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 332

Setiap orang yang mengoperasikan kapal
atau pesawat udara yang tidak membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap
setiap orang yang mengalami musibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 333

1.     Tindak pidana di
bidang pelayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana
tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi
atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun
hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri
maupun bersama-sama.

2.     Dalam hal tindak
pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap
korporasi dan/atau pengurusnya.

Pasal 334

Dalam hal panggilan terhadap korporasi,
maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan
kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu
beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.

Pasal 335

Dalam hal tindak pidana di bidang
pelayaran dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda
terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan
dalam Bab ini.

Pasal 336

1.     Setiap pejabat yang
melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan
tindak pidana menggunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan
kepadanya karena jabatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selain pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa
pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

LAIN-LAIN

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 KETENTUAN LAIN – LAIN

admin

27 Mar 2023

  BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337 Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 264 berlaku secara mutatis mutandis untuk bidang transportasi. Pasal 339 1.     Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVIII PENYIDIKAN

admin

27 Mar 2023

  BAB XVIII PENYIDIKAN Pasal 282 1.     Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 2.     Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI

admin

27 Mar 2023

                                                                  BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 276 1.     Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. 2.     Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT

admin

27 Mar 2023

  BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 274 1.     Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan pelayaran. 2.     Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.     memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran; b.    memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN

admin

27 Mar 2023

 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269 1.     Sistem informasi pelayaran mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelayaran untuk: a.     mendukung operasional pelayaran; b.    meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan c.      mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran. 2.     Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. 3.     Pemerintah daerah …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XIV SUMBER DAYA MANUSIA

admin

27 Mar 2023

 BAB XIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261 1.     Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pelayaran dilaksanakan dengan tujuan tersedianya sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, dan bertanggung jawab serta memenuhi standar nasional dan internasional. 2.     Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, …

x
x