Home » P2TL » BAGIAN B SEKSI III SIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS

BAGIAN B SEKSI III SIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS

admin 13 Feb 2024 68

 

SEKSI III
SIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS

ATURAN 19

PERILAKU KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS

(a). Aturan ini berlaku bagi kapal-kapal yang
tidak saling melihat bilamana sedang berlayar disuatu daerah yang
berpenglihatan terbatas atau didekatnya.

(b). Setiap kapal harus berjalan dengan
kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas
yang ada.

Kapal tenaga harus menyiapkan mesin-mesinnya
untuk segera dapat berolah gerak.

(c). Setiap kapal harus benar-benar
memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada bilamana sedang
memenuhi aturan-aturan Seksi I bagian ini.

(d). Kapal yang mengindera kapal lain hanya
dengan radar harus menentukan apakah sedang berkembang situasi saling mendekat
terlalu rapat dan / atau apakah ada bahaya tubrukan. Jika demikian kapal itu
harus melakukan tindakan dalam waktu yang cukup lapang, dengan ketentuan bahwa
bilamana tindakan demikian terdiri dari perubahan haluan, maka sejauh mungkin
harus dihindari hal-hal berikut :

i. Perubahan haluan kekiri terhadap kapal yang
ada didepan arah melintang, selain dari pada kapal yang sedang disusul ;

ii. Perubahan haluan kearah kapal yang ada
diarah melintang atau dibelakang arah melintang.

(e). Kecuali apabila telah yakin bahwa tidak
ada bahaya tubrukan, setiap kapal yang mendengar isyarat kabut kapal lain yang
menurut pertimbangannya berada didepan arah melintangnya, atau yang tidak dapat
menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat hingga kapal yang ada didepan
arah melintangnya harus mengurangi kecepatannya serendah mungkin yang dengan
kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan haluannya.

Jika dianggap perlu, kapal itu harus
meniadakan kecepatannya sama sekali dan bagaimanapun juga berlayar dengan
kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan telah berlalu.

BAGIAN C

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
P2TL BAGIAN C PENERANGAN DAN SOSOK BENDA

admin

21 Feb 2024

BAGIAN C PENERANGAN DAN SOSOK BENDA ATURAN 20 P E M B E R L A K U A N (a). Aturan-aturan didalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca. (b). Aturan-aturan tentang penerangan-penerangan harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai saat matahari terbit, dan selama jangka waktu tersebut penerangan-penerangan lain tidak boleh diperlihatkan …

P2TL BAGIAN A BAGIAN UMUM

admin

03 Feb 2024

P2TL PERATURAN INTERNASIONAL UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972 BAGIAN UMUM ATURAN I PEMBERLAKUAN (a). Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut. (b). Tidak ada suatu apapun dalam aturan – aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat …

P2TL BAGIAN E PEMBEBASAN

admin

26 Mar 2023

 BAGIAN EPEMBEBASAN – PEMBEBASAN ATURAN 38 P E M B E B A S A N Setiap kapal ( atau kelas kapal-kapal ) dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan internasional tentang pencegahan tubrukan di laut 1960 yang lunasnya diletakkan sebelum peraturan ini berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang sesuai, …

P2TL BAGIAN D ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA

admin

26 Mar 2023

  BAGIAN DISYARAT BUNYI DAN ISYARAT CAHAYA ATURAN 32 D E F I N I S I (a). Kata “ suling “ berarti alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan tiupan-tiupan yang ditentukan dan yang memenuhi perincian-perincian didalam Lampiran III Peraturan-peraturan ini. (b). Istilah “ tiup pendek “ berarti tiupan yang lamanya kira-kira satu detik ; …

P2TL BAGIAN B SEKSI II SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT

admin

26 Mar 2023

  SEKSI IISIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT ATURAN 11 PEMBERLAKUAN Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam keadaan saling melihat. ATURAN 12 KAPAL LAYAR a). Bilamana dua kapal layar saling mendekati, sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,satu diantarnya harus menghindari yang lain sebagai berikut : Bilamana masing-masing dapat angin pada lambung yang berlainan maka kapal yang …

P2TL Bagian B SEKSI I ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN KAPAL

admin

26 Mar 2023

  BAGIAN BATURAN –ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN KAPALSEKSI 1 SIKAP KAPAL-KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN PENGLIHATAN ATURAN 4 PEMBERLAKUAN Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan. ATURAN 5 PENGAMATAN Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak,baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang …

x
x