Home » UNCLOS » UNCLOS LAMPIRAN IX. PARTISIPASI OLEH ORGANISASI INTERNATIONAL

UNCLOS LAMPIRAN IX. PARTISIPASI OLEH ORGANISASI INTERNATIONAL

admin 27 Mar 2023 32


LAMPIRAN IX. PARTISIPASI OLEH ORGANISASI INTERNATIONAL 

Pasal 1

Penggunaan istilah


Untuk tujuan pasal 305 dan Lampiran ini, “internasional organisasi
“berarti sebuah organisasi antar pemerintah yang dibentuk oleh Negara yang
anggotanya Serikat telah ditransfer kompetensi atas hal-hal diatur oleh
Konvensi ini, termasuk kompetensi untuk masuk ke dalam perjanjian sehubungan
dengan masalah-masalah.


Pasal 2
Signature


Organisasi internasional dapat menandatangani Konvensi ini jika mayoritas
Negara-negara anggota penandatangan Konvensi ini. Pada saat tanda tangan
organisasi internasional harus membuat deklarasi menentukan hal-hal yang diatur
oleh Konvensi ini yang menghasilkan kompetensi telah ditransfer ke organisasi
yang oleh negara-negara anggota yang penandatangan, dan sifat dan tingkat
kompetensi itu.


    Pasal 3
                 
Konfirmasi formal dan aksesi

 

1.   Organisasi internasional dapat deposit dengan instrumen formal
konfirmasi atau aksesi jika mayoritas negara-negara anggota deposito atau mereka
simpan instrumen ratifikasi atau aksesi.

2.   Instrumen disetor oleh organisasi internasional akan berisi usaha
dan deklarasi yang diperlukan oleh pasal 4 dan 5 dari Lampiran ini.


         Pasal 4
           Tingkat
partisipasi dan hak-hak dan kewajiban

 

1.   Formal instrumen konfirmasi atau aksesi yang organisasi
internasional akan berisi suatu usaha untuk menerima hak dan kewajiban Negara
di bawah Konvensi ini sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
kompetensi yang telah ditransfer untuk itu oleh negara-negara anggota yang
Pihak Konvensi ini.

2.   Organisasi internasional akan menjadi Pihak Konvensi ini ke rupa
sehingga memiliki kompetensi sesuai dengan deklarasi, komunikasi informasi atau
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dari Lampiran ini.

3.   Organisasi internasional seperti ini harus menjalankan hak dan
melaksanakan kewajiban yang anggotanya Pihak Serikat yang akan sebaliknya ada
di bawah Konvensi ini, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi yang
telah telah ditransfer ke sana oleh orang-orang anggota Serikat.
Anggota Serikat yang organisasi
internasional tidak akan latihan kompetensi yang telah mereka ditransfer ke
sana.

4.   Partisipasi organisasi internasional seperti ini tidak akan terjadi
memerlukan peningkatan representasi yang anggotanya Serikat yang adalah Negara
Pihak akan sebaliknya berhak, termasuk hak dalam pengambilan keputusan.

5.   Partisipasi organisasi internasional seperti ini tidak akan terjadi
memberi hak apapun di bawah Konvensi ini negara-negara anggota dari organisasi
yang tidak Negara Pihak Konvensi ini.

6.   Dalam hal konflik antara kewajiban-kewajiban internasional
organisasi di bawah Konvensi ini dan kewajibannya berdasarkan perjanjian
mendirikan organisasi atau tindakan apapun yang berkaitan dengan itu, kewajiban
di bawah Konvensi ini akan berlaku.

Pasal 5
Deklarasi, pemberitahuan dan komunikasi

 

1.       Formal instrumen konfirmasi atau aksesi yang organisasi
internasional harus berisi pernyataan menentukan hal-hal yang diatur oleh
Konvensi ini yang menghasilkan kompetensi telah ditransfer ke organisasi oleh
negara-negara anggota yang Pihak Konvensi ini.

2.       Seorang anggota Negara organisasi internasional akan, pada saat
itu atau accedes meratifikasi Konvensi ini atau pada saat organisasi deposito
formal dengan instrumen konfirmasi atau aksesi, mana yang kemudian, membuat
suatu pernyataan yang menetapkan hal-hal yang diatur oleh Konvensi yang
menghasilkan kompetensi itu telah ditransfer ke organisasi.

3.       Negara-negara Pihak yang merupakan negara-negara anggota
organisasi internasional yang merupakan Pihak Konvensi ini dianggap memiliki
kompetensi atas semua hal yang diatur oleh Konvensi ini yang menghasilkan
transfer kompetensi untuk organisasi belum dinyatakan secara khusus, diberitahu
atau dikomunikasikan oleh orang-orang Serikat di bawah artikel ini.

4.       Organisasi internasional dan negara-negara anggota yang Serikat
Peserta akan segera memberitahu penyimpanan Konvensi ini setiap perubahan
distribusi kompetensi, termasuk transfer baru kompetensi, ditentukan dalam
deklarasi berdasarkan ayat 1 dan 2.

5.       Setiap Negara Pihak dapat meminta organisasi internasional dan
anggotanya Negara-negara yang Negara-Negara Pihak untuk memberikan informasi
sebagai mana, sebagai antara organisasi dan anggota Serikat, memiliki
kompetensi dalam hal dari setiap pertanyaan spesifik yang muncul. Organisasi
dan anggota Negara yang bersangkutan harus menyediakan informasi ini dalam
waktu yang wajar. Organisasi internasional dan negara-negara anggota juga, pada
mereka sendiri inisiatif, memberikan informasi ini.

6.       Deklarasi, pemberitahuan dan komunikasi informasi di bawah ini
Artikel akan menentukan sifat dan tingkat kompetensi ditransfer.


        Pasal 6
            Tanggung
jawab dan liabilitas

 

1.       Pihak yang memiliki kompetensi di bawah pasal 5 dari Lampiran
ini akan memiliki
tanggung jawab atas kegagalan untuk mematuhi kewajiban atau untuk lainnya
pelanggaran dari Konvensi ini.

2.       Setiap Negara Pihak dapat meminta sebuah organisasi
internasional atau anggotanya
Negara-negara yang Negara-Negara Pihak untuk informasi mengenai siapa yang
telah
tanggung jawab sehubungan dengan masalah tertentu. Organisasi dan
negara-negara anggota yang bersangkutan memberikan informasi ini. Kegagalan
untuk memberikan informasi ini dalam waktu yang wajar atau ketentuan yang
bertentangan
informasi akan mengakibatkan sendi dan beberapa kewajiban.


              Pasal
7
                      
Penyelesaian perselisihan

1.       Pada saat deposito dari instrumen konfirmasi formal atau
aksesi, atau pada setiap saat setelah itu, sebuah organisasi internasional akan
bebas untuk memilih, melalui pernyataan tertulis, satu atau lebih dari berarti
untuk penyelesaian sengketa mengenai penafsiran atau
penerapan Konvensi ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 287, ayat 1
(a), (c) atau (d). 2.         Bagian XV
berlaku mutatis mutandis terhadap setiap perselisihan antara Pihak ke halaman
ini Konvensi, satu atau lebih dari yang organisasi internasional.

3.       Ketika sebuah organisasi internasional dan satu atau lebih dari
negara-negara anggota
adalah bersama pihak dalam suatu sengketa, atau pihak dalam kepentingan yang
sama, para organisasi akan dianggap telah menerima prosedur yang sama untuk
penyelesaian sengketa sebagai anggota Serikat; ketika Namun, seorang anggota
Negara
hanya memilih Mahkamah Internasional berdasarkan Pasal 287, yang
organisasi dan negara anggota yang bersangkutan dianggap telah
diterima arbitrase sesuai dengan Lampiran VII, kecuali para pihak untuk
sengketa sebaliknya setuju.


 Pasal 8
Penerapan Bagian XVII


Bagian XVII berlaku mutatis mutandis terhadap organisasi internasional, kecuali
dalam hal berikut:

(a)     formal instrumen konfirmasi atau aksesi yang
organisasi internasional tidak akan diperhitungkan dalam penerapan pasal 308,
ayat 1;

(b)     (i)      sebuah organisasi internasional harus
mempunyai kapasitas eksklusif dengan terhadap aplikasi artikel 312-315, sejauh
yang  memiliki kompetensi di bawah pasal 5 dari Lampiran ini di seluruh
bahan dalam amandemen;

(ii)     formal instrumen konfirmasi atau aksesi yang
organisasi internasional untuk amandemen, seluruh subjek-materi di mana
organisasi internasional memiliki kompetensi di bawah  Pasal 5 Lampiran
ini, akan dianggap sebagai alat ratifikasi atau aksesi dari masing-masing
negara-negara anggota yang Negara Pihak, untuk tujuan penerapan pasal 316,
paragraf 1, 2 dan 3;

(iii)    formal instrumen konfirmasi atau aksesi yang
organisasi internasional tidak akan diperhitungkan dalam penerapan pasal 316,
ayat 1 dan 2, berkenaan dengan semua amandemen lain;

(c)     (i)      sebuah organisasi internasional mungkin
tidak membatalkan Konvensi ini di sesuai dengan pasal 317 jika ada dari anggota
Serikat adalah Negara Partai dan jika itu terus memenuhi kualifikasi yang
ditentukan dalam pasal 1 Lampiran ini;

(ii)     sebuah organisasi internasional akan
membatalkan Konvensi ini ketika tidak satu pun anggota Serikat adalah Negara
Pihak atau jika organisasi internasional tidak lagi memenuhi kualifikasi
ditentukan dalam pasal 1 Lampiran ini. Pembatalan demikian baru akan
mengambil  segera berlaku.

 BAB I

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
UNCLOS BAB XVI KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS)

admin

31 Mar 2023

BAB XVI KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS)   Pasal 300 Itikad baik dan penyalahgunaan hak   Negara-negara Peserta harus memenuhi dengan itikad baik (in good faith) kewajiban-kewajiban yang dipikulkan berdasarkan Konvensi ini dan harus melaksanakan hak-hak, yurisdiksi dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Konvensi ini dengan cara yang tidak akan merupakan suatu penyalahgunaan hak. Pasal 301 Penggunaan …

UNCLOS BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

admin

31 Mar 2023

BAB XVII KETENTUAN PENUTUP   Pasal 305 Penandatanganan   1.       Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan oleh : (a)     semua negara; (b)     Namibia, diwakili oleh Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Namibia; (c)     semua negara yang berpemerintahan sendiri yang berasosiasi dengan negara lain yang telah memilih status itu dalam suatu tindakan penentuan nasib sendiri yang …

UNCLOS LAMPIRAN I. JENIS BERMIGRASI JAUH (HIGHLY MIGRATORY SPECIES)

admin

31 Mar 2023

LAMPIRAN I. JENIS BERMIGRASI JAUH (HIGHLY MIGRATORY SPECIES) 1.      Albacore tuna: Thunnus alalunga. 2.      Bluefin tuna: Thunnus thynnus. 3.      Bigeye tuna: Thunnus obesus. 4.      Skipjack tuna: Katsuwonus pelamis. 5.      Yellowfin tuna: Thunnus albacares. 6.      Blackfin tuna: Thunnus atlanticus. 7.      Little tuna: Euthynnus alletteratus; Euthynnus affinis. 8.      Southern …

UNCLOS LAMPIRAN II. KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN

admin

31 Mar 2023

 LAMPIRAN II. KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN Pasal 1   Sesuai dengan ketentuan Pasal 76, suatu Komisi tentang batas-batas landas kontinen diluar 200 mil laut harus dibentuk sesuai dengan pasal-pasal berikut :   Pasal 2   1.       Komisi harus terdiri dari 21 anggota yang merupakan ahli-ahli dalam bidang geologi, geofisika atau hydrografi, yang dipilih oleh …

UNCLOS LAMPIRAN III. PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING, EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI

admin

31 Mar 2023

 LAMPIRAN III. PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING, EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI   Pasal 1 Hak atas mineral-mineral   Hak atas mineral-mineral akan beralih pada saat mineral itu diambil sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.   Pasal 2 Prospekting   1.– (a) Otorita mendorong diadakannya prospekting di Kawasan. (b) Prospekting hanya akan dilakukan setelah Otorita menerima suatu janji tertulis …

UNCLOS LAMPIRAN IV. LEMBARAN OF THE ENTERPRISE

admin

27 Mar 2023

  LAMPIRAN IV. LEMBARAN OF THE ENTERPRISE Pasal 1 Tujuan 1.    Perusahaan adalah organ Otorita yang harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan secara langsung, sesuai dengan pasal 153, ayat 2 (a), serta pengangkutan, pengolahan dan pemasaran mineral yang diperoleh dari Kawasan. 2.    Dalam menjalankan tujuan-tujuannya dan dalam melaksanakan fungsi-fungsinya, Perusahaan harus bertindak sesuai dengan …

x
x