Home » UU NO 17 2008 » UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

admin 27 Mar 2023 42

 

BAB XII


PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

Bagian Kesatu
Penyelenggara Perlindungan Lingkungan Maritim

Pasal 226

1.     Penyelenggaraan
perlindungan lingkungan maritim dilakukan oleh Pemerintah.

2.     Penyelenggaraan
perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:

a.     pencegahan dan
penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan

b.    pencegahan dan
penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.

3.     Selain pencegahan dan
penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlindungan lingkungan
maritim juga dilakukan terhadap:

a.     pembuangan limbah di
perairan; dan

b.    penutuhan kapal.

Bagian Kedua
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
dari Pengoperasian Kapal

Pasal 227

Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan
menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.

Pasal 228

1.     Kapal dengan jenis dan
ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi peralatan dan bahan
penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari
Pemerintah.

2.     Kapal dengan jenis dan
ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi pola penanggulangan
pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari Pemerintah.

Pasal 229

1.     Setiap kapal dilarang
melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimia
berbahaya dan beracun ke perairan.

2.     Dalam hal jarak
pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah sesuai dengan syarat
yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan pada
ayat (1) dapat dikecualikan.

3.     Setiap kapal dilarang
mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan ketentuan perturan
perundang-undangan.

Pasal 230

1.     Setiap Nakhoda atau
penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab menanggulangi
pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatannya.

2.     Setiap Nakhoda atau
penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan kepada
Syahbandar terdekat dan/atau unsur Pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya
pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya atau yang bersumber dari
kegiatannya, apabila melihat adanya pencemaran dari kapal, dan/atau kegiatan
lain di perairan.

3.     Unsur Pemerintah
lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan kepada Syahbandar
terdekat atau kepada institusi yang berwenang.

4.     Syahbandar segera
meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang
berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Pasal 231

1.     Pemilik atau operator
kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya.

2.     Untuk memenuhi
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik atau operator kapal
wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.

Pasal 232

Ketentuan lebih lanjut mengenai
pencegahan dan penanggulangan pencemaran akibat pengoperasian kapal diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 233

1.     Pengangkutan limbah
bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal
untuk pengangkutan limbah.

2.     Spesifikasi kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengangkutan limbah bahan
berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

3.     Kapal yang mengangkut
limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memiliki standar operasional dan
prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
dari Kegiatan Kepelabuhanan

Pasal 234

Pengoperasian pelabuhan wajib memenuhi
persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di
pelabuhan.

Pasal 235

1.     Setiap pelabuhan wajib
memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran
dan jenis kegiatan.

2.     Setiap pelabuhan wajib
memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan
jenis kegiatan.

3.     Otoritas Pelabuhan
wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat penanggulan pencemaran.

Pasal 236

Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan,
Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola terminal khusus wajib menanggulangi
pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan.

Pasal 237

1.     Untuk menampung limbah
yang berasal dari kapal di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara
Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus wajib dan
bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah.

2.     Manajemen pengelolaan
limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.     Pengangkutan limbah ke
tempat pengumpulan, pengolahan, dan pemusnahanakhir dilaksanakan berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
lingkungan hidup.

Pasal 238

Ketentuan lebih lanjut mengenai
pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Keempat
Pembuangan Limbah di Perairan

Pasal 239

1.     Pembuangan limbah di
perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu.

2.     Pembuangan limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada institusi yang tugas dan
fungsinya di bidang penjagaan laut dan pantai.

Pasal 240

Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembuangan limbah di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Penutuhan Kapal

Pasal 241

1.     Penutuhan kapal wajib
memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim.

2.     Lokasi penutuhan kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri.

Pasal 242

Persyaratan perlindungan lingkungan
maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Sanksi Administratif

Pasal 243

1.     Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2), Pasal 233
ayat (3), Pasal 234, Pasal 235, atau Pasal 239 ayat (2) dikenakan sanksi
administratif berupa:

a.     peringatan;

b.    denda administratif;

c.      pembekuan izin; atau

d.    pencabutan izin.

Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 KETENTUAN LAIN – LAIN

admin

27 Mar 2023

  BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337 Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 264 berlaku secara mutatis mutandis untuk bidang transportasi. Pasal 339 1.     Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XIX KETENTUAN PIDANA

admin

27 Mar 2023

BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 Setiap orang yang melayani …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVIII PENYIDIKAN

admin

27 Mar 2023

  BAB XVIII PENYIDIKAN Pasal 282 1.     Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 2.     Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI

admin

27 Mar 2023

                                                                  BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 276 1.     Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. 2.     Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT

admin

27 Mar 2023

  BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 274 1.     Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan pelayaran. 2.     Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.     memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran; b.    memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN

admin

27 Mar 2023

 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269 1.     Sistem informasi pelayaran mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelayaran untuk: a.     mendukung operasional pelayaran; b.    meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan c.      mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran. 2.     Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. 3.     Pemerintah daerah …

x
x