Home » UU NO 17 2008 » UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB VI HIPOTEK DAN PIUTANG-PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB VI HIPOTEK DAN PIUTANG-PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN

admin 27 Mar 2023 30

 

BAB VI
HIPOTEK DAN PIUTANG-PELAYARAN
YANG DIDAHULUKAN

Bagian Kesatu
Hipotek

Pasal 60

1.     Kapal yang telah
didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan
pembebanan hipotek atas kapal.

2.     Pembebanan hipotek
atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan
Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar
Induk Pendaftaran Kapal.

3.     Setiap akta hipotek
diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada
penerima hipotek.

4.     Grosse Akta Hipotek
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

5.     Dalam hal Grosse Akta
Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akta pengganti berdasarkan penetapan
pengadilan.

Pasal 61

1.     Kapal dapat dibebani
lebih dari 1 (satu) hipotek.

2.     Peringkat
masing-masing hipotek ditentukan sesuai dengan tanggal dan nomor urut akta
hipotek.

Pasal 62

Pengalihan hipotek dari penerima hipotek
kepada penerima hipotek yang lain dilakukan dengan membuat akta pengalihan
hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal
didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal.

Pasal 63

1.     Pencoretan hipotek
(roya) dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal atas
permintaan tertulis dari penerima hipotek.

2.     Dalam hal permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemberi hipotek, permintaan
tersebut dilampiri dengan surat persetujuan pencoretan dari penerima hipotek.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pembebanan hipotek diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Piutang-Pelayaran yang Didahulukan

Pasal 65

1.     Apabila terdapat
gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kapal, pemilik, pencarter, atau
operator kapal harus mendahulukan pembayaran piutang-pelayaran yang
didahulukan.

2.     Piutang-pelayaran yang
didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:

a.     untuk pembayaran upah
dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah Kapal, dan awak pelengkap
lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk
biaya repatriasi dan kontribusi asuransi sosial yang harus dibiayai;

b.    untuk membayar uang
duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang
terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pengoperasian
kapal;

c.      untuk pembayaran biaya
salvage atas kapal;

d.    untuk biaya pelabuhan
dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan

e.     untuk membayar
kerugian yang ditimbulkan oleh kerugian fisik atau kerusakan yang disebabkan
oleh pengoperasian kapal selain dari kerugian atau kerusakan terhadap muatan,
peti kemas, dan barang bawaan penumpang yang diangkut di kapal.

3.     Piutang-pelayaran yang
didahulukan tidak dapat dibebankan atas kapal untuk menjamin gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf e apabila tindakan
tersebut timbul sebagai akibat dari:

a.     kerusakan yang timbul
dari angkutan minyak atau bahan berbahaya dan beracun lainnya melalui laut; dan

b.    bahan radioaktif atau
kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan
berbahaya dari bahan bakar nuklir, produk, atau sampah radioaktif.

Pasal 66

1.     Pembayaran
piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
diutamakan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan piutang yang terdaftar.

2.     Pemilik, pencarter,
pengelola, atau operator kapal harus mendahulukan pembayaran terhadap biaya
yang timbul selain dari pembayaran piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65.

3.     Biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa:

a.     biaya yang timbul dari
pengangkatan kapal yang tenggelam atau terdampar yang dilakukan oleh Pemerintah
untuk menjamin keselamatan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan

b.    biaya perbaikan kapal
yang menjadi hak galangan atau dok (hak retensi) jika pada saat penjualan paksa
kapal sedang berada di galangan atau dok yang berada di wilayah hukum
Indonesia.

4.     Piutang-pelayaran
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 65 mempunyai jenjang prioritas sesuai dengan
urutannya, kecuali apabila klaim biaya salvage kapal telah timbul terlebih
dahulu mendahului klaim yang lain, biaya salvage menjadi prioritas yang lebih
dari piutang-pelayaran yang didahulukan lainnya.

BAB VII

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 KETENTUAN LAIN – LAIN

admin

27 Mar 2023

  BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337 Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 264 berlaku secara mutatis mutandis untuk bidang transportasi. Pasal 339 1.     Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XIX KETENTUAN PIDANA

admin

27 Mar 2023

BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 Setiap orang yang melayani …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVIII PENYIDIKAN

admin

27 Mar 2023

  BAB XVIII PENYIDIKAN Pasal 282 1.     Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 2.     Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI

admin

27 Mar 2023

                                                                  BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 276 1.     Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. 2.     Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT

admin

27 Mar 2023

  BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 274 1.     Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan pelayaran. 2.     Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.     memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran; b.    memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN

admin

27 Mar 2023

 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269 1.     Sistem informasi pelayaran mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelayaran untuk: a.     mendukung operasional pelayaran; b.    meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan c.      mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran. 2.     Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. 3.     Pemerintah daerah …

x
x