UNDANG – UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelayaran diselenggarakan berdasarkan:
a. asas manfaat;
b. asas usaha bersama dan
kekeluargaan;
c. asas persaingan sehat;
d. asas adil dan merata
tanpa diskriminasi;
e. asas keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan;
f. asas kepentingan umum;
g. asas keterpaduan;
h. asas tegaknya hukum;
i.
asas
kemandirian;
j.
asas
berwawasan lingkungan hidup;
k. asas kedaulatan
negara; dan
l.
asas
kebangsaan.
Pasal 3
Pelayaran diselenggarakan dengan tujuan:
a. memperlancar arus
perpindahan orang dan/atau barang melalui perairan dengan mengutamakan dan
melindungi angkutan di perairan dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian
nasional;
b. membina jiwa
kebaharian;
c. menjunjung kedaulatan
negara;
d. menciptakan daya saing
dengan mengembangkan industri angkutan perairan nasional;
e. menunjang,
menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional;
f. memperkukuh kesatuan
dan persatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara; dan
g. meningkatkan ketahanan
nasional.
BAB III
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 4
Undang-Undang ini berlaku untuk:
a. semua kegiatan
angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta
perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia;
b. semua kapal asing yang
berlayar di perairan Indonesia; dan
c. semua kapal berbendera
Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 5
1. Pelayaran dikuasai
oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
2. Pembinaan pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
3. Pengaturan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis,
antara lain, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan
prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta
perizinan.
4. Pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemberian arahan,
bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang
pembangunan dan pengoperasian.
5. Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan
pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk
melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.
6. Pembinaan pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek
kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk :
a. memperlancar arus
perpindahan orang dan/atau barang secara massal melalui perairan dengan
selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna,
dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat;
b. meningkatkan
penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan
keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan
moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
c. mengembangkan
kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh di perairan serta didukung
industri perkapalan yang andal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik
di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri;
d. mengembangkan usaha
jasa angkutan di perairan nasional yang andal dan berdaya saing serta didukung
kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan industri perkapalan
yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing;
e. meningkatkan kemampuan
dan peranan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayran dengan
menjamin tersedianya alur pelayaran, kolam pelabuhan, dan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaram yang memadai dalam rangka menunjang angkutan di perairan;
f. mewujudkan sumber daya
manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan
kebutuhan penyelenggaraan pelayaran; dan
g. memenuhi perlindungan
lingkungan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang
bersumber dari kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keselamatan
dan keamanan.
7. Pemerintah daerah
melakukan pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan
kewenangannya.
admin
27 Mar 2023
BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337 Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 264 berlaku secara mutatis mutandis untuk bidang transportasi. Pasal 339 1. Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas …
admin
27 Mar 2023
BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 Setiap orang yang melayani …
admin
27 Mar 2023
BAB XVIII PENYIDIKAN Pasal 282 1. Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 2. Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud …
admin
27 Mar 2023
BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 276 1. Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. 2. Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada …
admin
27 Mar 2023
BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 274 1. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan pelayaran. 2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran; b. memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, …
admin
27 Mar 2023
BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269 1. Sistem informasi pelayaran mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelayaran untuk: a. mendukung operasional pelayaran; b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran. 2. Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. 3. Pemerintah daerah …
13 Feb 2024 588 views
CHAPTER III Life-saving appliances and arrangements PART A-GENERAL Regulation 1 Application 1 Unless expressly provided otherwise, this chapter shall apply to ships the keels of which are laid or which are at a similar stage of construction on or after 1 July 1998. 2 For the purpose of this chapter the term a similar …
26 Mar 2023 190 views
SOLAS 1974 CHAPTER XI-2 SPECIAL MEASURES TO ENHANCE MARITIME SECURITY Regulation 1 Definitions 1. For the purpose of this chapter, unless expressly provided otherwise: 1. Bulk carrier means a bulk carrier as defined in regulation IX/1.6. “Bulk carrier means a bulk carrier as defined in regulation IX/1.6. ADFINES NORTH This …
22 Aug 2023 140 views
Beberapa Materi yang akan di uji dalam kaitannya dengan ujian negara untuk mendapatkan sertifikat Operator radio umum Mualim REOR diantaranya: Bahasa Inggris GMDSS Peraturan Radio Perjanjian Internasional Servis Dokumen Tekhnik Radio Telephony Radio Ujian Operator radio umum Mualim terdiri dari Ujian praktek dan teori Untuk ujian Praktek akan di selenggarakan oleh lembaga diklat dengan beberapa …
11 May 2023 117 views
What is “cargo plan”. When applied to a ships A discussion between the shore and ship to plan the procedure for loading cargo Notices to marine _________ carefully and regularly to avoid grounding Should be studied Wreck sand rock are not easily _________ by the signal Detected To help the preparations to leave the …
03 Feb 2024 109 views
Bagian ini akan menjadi sesi tanya jawab, menggunakan model, papan magnetik dan situasi real-time berbasis komputer atau simulator. Trainee harus sudah benar-benar memahami COLREGS dan aplikasinya, jadi sesi ini akan menjadi keperluan revisi dan konsolidasi. Jawaban “panggil Nakhoda” tentu saja tidak lagi tersedia bagi mereka. Perhatian peserta pelatihan harus diarahkan pada kasus tubrukan dan putusan …
11 May 2023 109 views
Berthing 1. General .1. Is/are the propeller(s) clear?.1.1. Yes, the propeller(s) is/are clear..1.2. No, the propeller(s) is/are not clear..1.3. Keep the propeller(s) clear. .2. Are fenders on the berth? .2.1. Yes, fenders are on the berth..2.2. No, fenders are not on the berth..3. Have fenders ready fore and aft. .2. Berthing.1. We will berth …
Comments are not available at the moment.