Home » P2TL » P2TL BAGIAN B SEKSI II SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT

P2TL BAGIAN B SEKSI II SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT

admin 26 Mar 2023 59

 

SEKSI II
SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT

ATURAN 11

PEMBERLAKUAN

Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam
keadaan saling melihat.

ATURAN 12

KAPAL LAYAR

a). Bilamana dua kapal layar saling mendekati,
sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,satu diantarnya harus menghindari yang
lain sebagai berikut :

Bilamana masing-masing dapat angin pada
lambung yang berlainan maka kapal yang mendapat angin pada lambung kiri harus
menghindar kapal lain.

Bilaman keduanya mendapat angin dari lambung
yang sama maka kapal yang berada di atas angin harus mengindari kapal yang di
bawah angin.

Jika kapal mendapat angin dari lambung yang
kiri melihat kapal berada di atas angin dan tidak dapat memastikan apakah kapal
lain itu mendapat angin dari lambung kiri atau kanannya ,ia harus menghindari
kapal yang lain itu

(b). Untuk mengartikan aturan ini sisi diatas
angin ialah sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar utama berada atau
dalam hal kapal dengan layar persegi sisi yang berlawanan dengan sisi dimana
layar muka belakang yang terbesar di pasang.

ATURAN 13

PENYUSULAN

(a). Lepas dari apapun yang tercantum dalam
aturan-aturan bagian B seksi I dan II setiap kapal yang menyusul kapal lain
,harus menyimpangi kapal yang disusul.

(b). Kapal dianggap sedang menyusul ,bilamana
mendekat kapal lain dari jurusan lebih dari 22.5 derajat di belakang arah
melintang ,ialah dalam kedudukan sedemikain sehingga terhadap kapal yang
disusul itu pada malah hari ia dapat melihat hanya penerangan buritan ,tetapi
tidak satupun penerangan-penerangan lambungnya.

(c). Bilamana sebuah kapal ragu-ragu apakah ia
sedang menyusul kapal lain ia harus menganggap bahwa demikain halnya dan
bertindak sesuai dengan hal itu.

(d). Setiap perubahan baringan selanjutnya
antara kedua kapal itu tidak akan mengakibatkan kapal yang sedang menyusul
sebagai kapal yang menyilang,dalam pengertian aturan-aturan ini atau
membebaskan dari kewajibannya unutk tetap bebas dari kapal yang sedang di susul
itu sampai akhirnya lewat dan bebas.

ATURAN 14

SITUASI BERHADAPAN

(a). Bilamana dua buah kapal tenaga sedang
bertemu dengan haluan berhadapan atau hampir berhadapan, sehingga mengakibatkan
bahaya tubrukan ,masing-masing kapal harus berubah haluannya ke kanan sehingga
saling berpapasan pada lambung kirinya.

(b). Situasi demikian itu selalu dianggap ada
,bilamana sebuah kapal melihat kapal lain tepat atau hampir tepat di depannya
pada malam hari ia dapat melihat penerangan tiang kapal lain segaris atau
hampir segaris dan/atau kedua penerangan lambung pada siang hari dengan
memperhatikan penyesuaian sudut pandangan dari kapal lain.

(c).Bilamana sebuah kapal ragu-ragu apakah
situasi demikian itu ada ,ia harus menganggap demikian halnya dan bertindak
sesuai dengan keadaan itu.

ATURAN 15

SITUASI BERSILANGAN

Bilamana dua buah kapal tenaga bersilangan sedemikian
rupa sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,maka kapal yang disebelah kanannya
terdapat kapal lain harus menyimpang dan jika keadaan mengijinkan menghindari
memotong di depan kapal lain itu.

ATURAN 16

TINDAKAN KAPAL YANG MENYIMPANG

Setiap kapal yang oleh aturan-aturan ini di
wajibkan menyimpangi kapal lain,sepanjang keadaan memungkinkan ,harus mengambil
tindakan dengan segera dan nyata untuk dapat bebas dengan baik.

ATURAN 17

TINDAKAN KAPAL YANG BERTAHAN

(a). i. Apabila salah satu dari kedua kapal
diharuskan menyimpang ,maka kapal yang lain harus mempertahankan haluan dan
kecepatannya.

ii. Bagaimanapun juga ,kapal yang di sebut
terakhir ini boleh bertindak untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya sendiri,segera
setelah jelas baginya ,bahwa kapal yang diwajibkan menyimpang itu tidak
mengambil tindakan yang sesuai dalam memenuhi aturan-aturan ini.

(b).Bilamana oleh sebab apapun, kapal yang
diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya mengetahui dirinya berada
terlalu dekat, sehingga tubrukan tidak terhindari lagi dengan tindakan oleh
kapal yang menyimpang itu saja, ia harus mengambil tindakan sedemikain
rupa,sehingga merupakan bantuan yang sebaik-baiknya untuk menghindari tubrukan.

(c). Kapal tenaga yang bertindak dalam situasi
bersilangan sesuai dengan sub paragraph(a) (ii) aturan ini untuk menghindari
tubrukan dengan kapal tenaga yang lain, jika keadaan mengijinkan, tidak boleh
merubah haluannya ke kiri untuk kapal yang berada di lambung kirinya.

(d). Aturan ini tidak membebaskan kapal yang
menyimpang dari kewajibannya untuk menghindari jalannya kapal lain.

ATURAN-18

TANGGUNG JAWAB ANTAR KAPAL

Kecuali bilamana aturan – aturan 9, 10, dan 13
mensyaratkan lain :

(a). Kapal tenaga yang sedang berlayar harus
menghindari :

Kapal yang tidak terkendalikan ;

Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas ;

Kapal yang sedang menangkap ikan ;

Kapal layar.

(b). Kapal layar yang sedang berlayar harus
menghindari :

Kapal yang tidak terkendalikan ;

Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas ;

Kapal yang sedang menangkap ikan.

(c). Kapal yang sedang menangkap ikan sedapat
mungkin , harus menghindari :

Kapal yang tidak terkendalikan ;

Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas

(d). i. Setiap kapal, selain dari pada kapal
yang tidak terkendalikan atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika
keadaan mengijinkan, harus menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah
kapal yang terkendala oleh saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat-isyarat
dalam aturan 28 ;

ii.Kapal yang terkendala oleh saratnya harus
berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar – benar memperhatikan
keadaannya yang khusus itu.

(e). Pesawat terbang laut di air, pada umumnya
harus tetap benar-benar bebas dari semua kapal dan menghindarkan dirinya
merintangi navigasi kapal-kapal itu.

Sekalipun demikian jika ada bahaya tubrukan,
pesawat terbang laut itu harus memenuhi aturan – aturan bagian ini.

BAGIAN B SEKSI III

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
P2TL BAGIAN C PENERANGAN DAN SOSOK BENDA

admin

21 Feb 2024

BAGIAN C PENERANGAN DAN SOSOK BENDA ATURAN 20 P E M B E R L A K U A N (a). Aturan-aturan didalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca. (b). Aturan-aturan tentang penerangan-penerangan harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai saat matahari terbit, dan selama jangka waktu tersebut penerangan-penerangan lain tidak boleh diperlihatkan …

BAGIAN B SEKSI III SIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS

admin

13 Feb 2024

  SEKSI IIISIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS ATURAN 19 PERILAKU KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS (a). Aturan ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak saling melihat bilamana sedang berlayar disuatu daerah yang berpenglihatan terbatas atau didekatnya. (b). Setiap kapal harus berjalan dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada. Kapal tenaga harus …

P2TL BAGIAN A BAGIAN UMUM

admin

03 Feb 2024

P2TL PERATURAN INTERNASIONAL UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972 BAGIAN UMUM ATURAN I PEMBERLAKUAN (a). Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut. (b). Tidak ada suatu apapun dalam aturan – aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat …

P2TL BAGIAN E PEMBEBASAN

admin

26 Mar 2023

 BAGIAN EPEMBEBASAN – PEMBEBASAN ATURAN 38 P E M B E B A S A N Setiap kapal ( atau kelas kapal-kapal ) dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan internasional tentang pencegahan tubrukan di laut 1960 yang lunasnya diletakkan sebelum peraturan ini berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang sesuai, …

P2TL BAGIAN D ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA

admin

26 Mar 2023

  BAGIAN DISYARAT BUNYI DAN ISYARAT CAHAYA ATURAN 32 D E F I N I S I (a). Kata “ suling “ berarti alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan tiupan-tiupan yang ditentukan dan yang memenuhi perincian-perincian didalam Lampiran III Peraturan-peraturan ini. (b). Istilah “ tiup pendek “ berarti tiupan yang lamanya kira-kira satu detik ; …

P2TL Bagian B SEKSI I ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN KAPAL

admin

26 Mar 2023

  BAGIAN BATURAN –ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN KAPALSEKSI 1 SIKAP KAPAL-KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN PENGLIHATAN ATURAN 4 PEMBERLAKUAN Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan. ATURAN 5 PENGAMATAN Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak,baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang …

x
x