Home » Dasar Hukum » KETENTUAN UMUM – Pasal 1

KETENTUAN UMUM – Pasal 1

Namakuzo 19 Aug 2023 24

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG SERTIFIKASI OPERATOR RADIO MARITIM

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman
    dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk
    tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi
    melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
    elektromagnetik lainnya.
  2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan
    yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
  3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat
    Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
  4. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat
    pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari
    perangkat Pemancar Radio dan Penerima Radio termasuk
    alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk
    menyelenggarakan komunikasi radio.
  5. Stasiun Radio Pantai adalah Stasiun Radio darat dalam
    dinas bergerak maritim.
  6. Stasiun Radio Kapal adalah Stasiun Radio bergerak
    dalam dinas bergerak maritim yang terletak di kapal
    yang tidak tertambat secara tetap dalam hal ini tidak
    termasuk stasiun kendaraan penyelamat.
  7. Global Maritime Distress and Safety System yang
    selanjutnya disingkat GMDSS adalah sistem keselamatan
    dan marabahaya pelayaran global, baik antara Stasiun
    Radio Kapal dengan Stasiun Radio Kapal lain, maupun
    antara Stasiun Radio Kapal dengan Stasiun Radio Pantai,
    melalui penggunaan komunikasi radio terestrial dan
    satelit.
  8. Operator Radio Maritim adalah setiap orang yang
    memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi dibidangnya
    untuk melakukan kegiatan operasional komunikasi radio
    maritim.
  9. Sertifikat Operator Radio Maritim adalah sertifikat yang
    wajib dimiliki oleh Operator Radio Maritim untuk dapat
    mengoperasikan setiap perangkat telekomunikasi untuk
    keperluan komunikasi radio maritim.
  10. Ujian Negara Kompetensi Operator Radio GMDSS adalah
    ujian negara bagi calon Operator Radio Maritim guna
    menetapkan tingkat kompetensi pengoperasian perangkat
    radio dengan menggunakan sistem GMDSS.
  11. Sertifikat Kompetensi Operator Radio GMDSS adalah
    keterangan atau bukti diri kompetensi seseorang sebagai
    tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan
    sebagai Operator Radio Maritim.
  12. Sertifikat Radio Elektronika Kelas I adalah sertifikat yang
    menunjukkan kompetensi seseorang sebagai tanda
    kewenangan untuk dapat mengoperasikan, memelihara,
    dan memperbaiki perangkat GMDSS dan perangkat
    navigasi maritim.
  13. Sertifikat Radio Elektronika Kelas II adalah sertifikat yang
    menunjukkan kompetensi seseorang sebagai tanda
    kewenangan untuk dapat mengoperasikan dan
    memelihara perangkat GMDSS dan perangkat radio
    navigasi maritim.
  14. Sertifikat Operator Umum adalah sertifikat yang
    menunjukkan kompetensi seseorang sebagai tanda
    kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai
    Operator Radio dalam mengoperasikan perangkat
    GMDSS dan perangkat radio navigasi maritim di wilayah
    kerja (sea area) A1, A2, A3, dan A4 sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Sertifikat Operator Terbatas adalah sertifikat yang
    menunjukkan kompetensi seseorang sebagai tanda
    kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai
    Operator Radio dalam mengoperasikan perangkat
    GMDSS dan perangkat radio navigasi maritim di wilayah
    kerja (sea area) A1.
  16. The International Convention for the Safety of Life at Sea
    yang selanjutnya disebut Konvensi SOLAS adalah
    perjanjian keselamatan pelayaran internasional dari
    International Maritime Organization (IMO) yang mengatur
    keselamatan jiwa di laut untuk seluruh jenis kapal laut.
  17. Bimbingan Teknis Operator Radio Nonkonvensi SOLAS
    yang selanjutnya disebut Bimbingan Teknis adalah
    bimbingan teknis bagi calon Operator Radio Maritim
    guna menetapkan tingkat pengoperasian perangkat radio
    maritim.
  18. Sertifikat Kecakapan Operator Radio Nonkonvensi SOLAS
    adalah keterangan atau bukti diri kecakapan seseorang
    sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan
    pekerjaan sebagai Operator Radio Maritim.
  19. Sertifikat Jarak Jangkau Dekat adalah sertifikat yang
    diperuntukkan bagi Operator Radio Maritim untuk dapat
    mengoperasikan hanya perangkat radio maritim Very
    High Frequency – Digital Selective Calling di dalam wilayah
    kerja (sea area) A1 dan tidak masuk wilayah perairan
    negara lain, serta di wilayah perairan tenang dan tenang
    sebagian di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik
    Indonesia.
  20. Sertifikat Jarak Jangkau Jauh adalah sertifikat yang
    diperuntukkan bagi Operator Radio Maritim untuk dapat
    mengoperasikan perangkat radio maritim Medium
    Frequency 
    • Digital Selective Calling, High Frequency
    • Digital Selective Calling, dan Very High Frequency
    • Digital
      Selective Calling di dalam wilayah kerja (sea area) A1, A2,
      dan A3 serta tidak masuk wilayah perairan negara lain.
  21. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Radio Elektronika
    dan Operator Radio yang selanjutnya disebut Lembaga
    Diklat adalah lembaga yang mempunyai tugas pokok dan
    fungsi melaksanakan pendidikan dan pelatihan
    kompetensi Operator Radio GMDSS.
  22. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh
    Pemerintah Pusat.
  23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  24. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
    mempunyai tugas dan fungsi di bidang sumber daya dan
    perangkat pos dan informatika.
  25. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber
    Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  26. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut
    Kepala UPT adalah kepala unit pelaksana teknis monitor
    spektrum frekuensi radio di lingkungan Direktorat
    Jenderal.
  27. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT
    adalah unit pelaksana teknis monitor spektrum frekuensi
    radio di lingkungan Direktorat Jenderal.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PP NOMOR 53 TAHUN 2000

Namakuzo

23 Aug 2023

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2000 TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT                                                                                                                                                                                                                                                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,                                                                                                                                                                                                            …

PP. NOMOR 52 TAHUN 2000

Namakuzo

23 Aug 2023

  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Mengingat : 1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.      …

x
x