KETENTUAN UMUM – Pasal 1
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG SERTIFIKASI OPERATOR RADIO MARITIM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman
dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi
melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya. - Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan
yang digunakan dalam bertelekomunikasi. - Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat
Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi. - Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat
pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari
perangkat Pemancar Radio dan Penerima Radio termasuk
alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk
menyelenggarakan komunikasi radio. - Stasiun Radio Pantai adalah Stasiun Radio darat dalam
dinas bergerak maritim. - Stasiun Radio Kapal adalah Stasiun Radio bergerak
dalam dinas bergerak maritim yang terletak di kapal
yang tidak tertambat secara tetap dalam hal ini tidak
termasuk stasiun kendaraan penyelamat. - Global Maritime Distress and Safety System yang
selanjutnya disingkat GMDSS adalah sistem keselamatan
dan marabahaya pelayaran global, baik antara Stasiun
Radio Kapal dengan Stasiun Radio Kapal lain, maupun
antara Stasiun Radio Kapal dengan Stasiun Radio Pantai,
melalui penggunaan komunikasi radio terestrial dan
satelit. - Operator Radio Maritim adalah setiap orang yang
memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi dibidangnya
untuk melakukan kegiatan operasional komunikasi radio
maritim. - Sertifikat Operator Radio Maritim adalah sertifikat yang
wajib dimiliki oleh Operator Radio Maritim untuk dapat
mengoperasikan setiap perangkat telekomunikasi untuk
keperluan komunikasi radio maritim. - Ujian Negara Kompetensi Operator Radio GMDSS adalah
ujian negara bagi calon Operator Radio Maritim guna
menetapkan tingkat kompetensi pengoperasian perangkat
radio dengan menggunakan sistem GMDSS. - Sertifikat Kompetensi Operator Radio GMDSS adalah
keterangan atau bukti diri kompetensi seseorang sebagai
tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan
sebagai Operator Radio Maritim. - Sertifikat Radio Elektronika Kelas I adalah sertifikat yang
menunjukkan kompetensi seseorang sebagai tanda
kewenangan untuk dapat mengoperasikan, memelihara,
dan memperbaiki perangkat GMDSS dan perangkat
navigasi maritim. - Sertifikat Radio Elektronika Kelas II adalah sertifikat yang
menunjukkan kompetensi seseorang sebagai tanda
kewenangan untuk dapat mengoperasikan dan
memelihara perangkat GMDSS dan perangkat radio
navigasi maritim. - Sertifikat Operator Umum adalah sertifikat yang
menunjukkan kompetensi seseorang sebagai tanda
kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai
Operator Radio dalam mengoperasikan perangkat
GMDSS dan perangkat radio navigasi maritim di wilayah
kerja (sea area) A1, A2, A3, dan A4 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. - Sertifikat Operator Terbatas adalah sertifikat yang
menunjukkan kompetensi seseorang sebagai tanda
kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai
Operator Radio dalam mengoperasikan perangkat
GMDSS dan perangkat radio navigasi maritim di wilayah
kerja (sea area) A1. - The International Convention for the Safety of Life at Sea
yang selanjutnya disebut Konvensi SOLAS adalah
perjanjian keselamatan pelayaran internasional dari
International Maritime Organization (IMO) yang mengatur
keselamatan jiwa di laut untuk seluruh jenis kapal laut. - Bimbingan Teknis Operator Radio Nonkonvensi SOLAS
yang selanjutnya disebut Bimbingan Teknis adalah
bimbingan teknis bagi calon Operator Radio Maritim
guna menetapkan tingkat pengoperasian perangkat radio
maritim. - Sertifikat Kecakapan Operator Radio Nonkonvensi SOLAS
adalah keterangan atau bukti diri kecakapan seseorang
sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan
pekerjaan sebagai Operator Radio Maritim. - Sertifikat Jarak Jangkau Dekat adalah sertifikat yang
diperuntukkan bagi Operator Radio Maritim untuk dapat
mengoperasikan hanya perangkat radio maritim Very
High Frequency – Digital Selective Calling di dalam wilayah
kerja (sea area) A1 dan tidak masuk wilayah perairan
negara lain, serta di wilayah perairan tenang dan tenang
sebagian di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. - Sertifikat Jarak Jangkau Jauh adalah sertifikat yang
diperuntukkan bagi Operator Radio Maritim untuk dapat
mengoperasikan perangkat radio maritim Medium
Frequency - Digital Selective Calling, High Frequency
- Digital Selective Calling, dan Very High Frequency
- Digital
Selective Calling di dalam wilayah kerja (sea area) A1, A2,
dan A3 serta tidak masuk wilayah perairan negara lain. - Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Radio Elektronika
dan Operator Radio yang selanjutnya disebut Lembaga
Diklat adalah lembaga yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi melaksanakan pendidikan dan pelatihan
kompetensi Operator Radio GMDSS. - Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. - Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang sumber daya dan
perangkat pos dan informatika. - Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber
Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. - Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut
Kepala UPT adalah kepala unit pelaksana teknis monitor
spektrum frekuensi radio di lingkungan Direktorat
Jenderal. - Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT
adalah unit pelaksana teknis monitor spektrum frekuensi
radio di lingkungan Direktorat Jenderal.
Namakuzo
23 Aug 2023
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2000 TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, …
Namakuzo
23 Aug 2023
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. …
13 Feb 2024 573 views
CHAPTER III Life-saving appliances and arrangements PART A-GENERAL Regulation 1 Application 1 Unless expressly provided otherwise, this chapter shall apply to ships the keels of which are laid or which are at a similar stage of construction on or after 1 July 1998. 2 For the purpose of this chapter the term a similar …
26 Mar 2023 176 views
SOLAS 1974 CHAPTER XI-2 SPECIAL MEASURES TO ENHANCE MARITIME SECURITY Regulation 1 Definitions 1. For the purpose of this chapter, unless expressly provided otherwise: 1. Bulk carrier means a bulk carrier as defined in regulation IX/1.6. “Bulk carrier means a bulk carrier as defined in regulation IX/1.6. ADFINES NORTH This …
22 Aug 2023 130 views
Beberapa Materi yang akan di uji dalam kaitannya dengan ujian negara untuk mendapatkan sertifikat Operator radio umum Mualim REOR diantaranya: Bahasa Inggris GMDSS Peraturan Radio Perjanjian Internasional Servis Dokumen Tekhnik Radio Telephony Radio Ujian Operator radio umum Mualim terdiri dari Ujian praktek dan teori Untuk ujian Praktek akan di selenggarakan oleh lembaga diklat dengan beberapa …
11 May 2023 100 views
What is “cargo plan”. When applied to a ships A discussion between the shore and ship to plan the procedure for loading cargo Notices to marine _________ carefully and regularly to avoid grounding Should be studied Wreck sand rock are not easily _________ by the signal Detected To help the preparations to leave the …
03 Feb 2024 98 views
Bagian ini akan menjadi sesi tanya jawab, menggunakan model, papan magnetik dan situasi real-time berbasis komputer atau simulator. Trainee harus sudah benar-benar memahami COLREGS dan aplikasinya, jadi sesi ini akan menjadi keperluan revisi dan konsolidasi. Jawaban “panggil Nakhoda” tentu saja tidak lagi tersedia bagi mereka. Perhatian peserta pelatihan harus diarahkan pada kasus tubrukan dan putusan …
11 May 2023 98 views
Berthing 1. General .1. Is/are the propeller(s) clear?.1.1. Yes, the propeller(s) is/are clear..1.2. No, the propeller(s) is/are not clear..1.3. Keep the propeller(s) clear. .2. Are fenders on the berth? .2.1. Yes, fenders are on the berth..2.2. No, fenders are not on the berth..3. Have fenders ready fore and aft. .2. Berthing.1. We will berth …
Comments are not available at the moment.