- UU NO 17 2008UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVIII PENYIDIKAN
- Penentuan Posisi Dan AkurasiSistem Navigasi Terpadu Integrated Navigation System (INS)
- LATIHAN SOALLatihan dan tugas Pertemuan 10 Trim 20 Maret 2023
- LATIHAN SOALLatihan dan tugas Pertemuan 10 Trim 20 Maret 2023
- UU NO 17 2008UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB X KENAVIGASIAN
UNCLOS LAMPIRAN VIII. ARBITRASE KHUSUS
LAMPIRAN VIII.
ARBITRASE KHUSUS
Pasal 1
Lembaga proses
Subject to Part XV, any party to a dispute concerning the interpretation or
artikel penerapan Konvensi ini yang berkaitan dengan (1) perikanan,
(2) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, (3) laut
penelitian ilmiah, atau (4) navigasi, termasuk polusi dari kapal
dan oleh dumping dapat mengajukan sengketa ke arbitrase khusus prosedur
diatur dalam Lampiran ini dengan pemberitahuan tertulis yang dialamatkan kepada
yang lain
partai atau pihak yang bersengketa. Pemberitahuan harus disertai oleh
pernyataan klaim dan alasan-alasan yang didasarkan.
Pasal 2
Daftar ahli
1. Daftar ahli ditetapkan dan dipelihara sehubungan dengan
masing-masing dari bidang (1) perikanan, (2) perlindungan dan pelestarian
lingkungan laut, (3) laut penelitian ilmiah, dan (4) navigasi, termasuk polusi
dari kapal dan oleh dumping.
2. Daftar ahli akan disusun dan dipelihara, di bidang perikanan
oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa, di bidang
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut oleh United Nations Environment
Programme, di bidang ilmiah kelautan
penelitian oleh Inter-Governmental Oceanographic Commission, di lapangan
navigasi, termasuk polusi dari kapal dan oleh dumping, oleh
International Maritime Organization, atau dalam setiap kasus oleh yang sesuai
tubuh anak perusahaan yang bersangkutan untuk organisasi seperti itu, program
atau
komisi telah mendelegasikan fungsi ini.
3. Setiap Negara Pihak berhak untuk mencalonkan dua ahli di
masing-masing yang kompetensi di bidang hukum, ilmiah atau aspek teknis
lapangan tersebut didirikan dan umumnya diakui dan yang menikmati reputasi tertinggi
bagi keadilan dan integritas. Nama orang-orang yang begitu dinominasikan dalam setiap bidang harus
merupakan daftar yang sesuai.
4. Jika suatu saat para ahli dinominasikan oleh Negara Pihak dalam
daftar jadi akan dilantik kurang dari dua, bahwa Negara Pihak berhak membuat
nominasi lebih lanjut diperlukan.
5. Nama seorang ahli akan tetap pada daftar sampai ditarik oleh
Negara Pihak yang membuat nominasi, asalkan ahli akan terus melayani di
pengadilan arbitrase khusus yang ahli yang telah ditunjuk sampai selesainya
proses sebelum itu khusus pengadilan arbitrase.
Pasal 3
Konstitusi pengadilan arbitrase khusus
Untuk tujuan proses dalam Lampiran ini, arbitrase khusus pengadilan wajib,
kecuali para pihak lain setuju, akan dilantik sebagai berikut
(a) Berdasarkan huruf (g), pengadilan arbitrase
khusus harus terdiri dari lima anggota.
(b) mengadakan pesta persidangan akan menunjuk
dua anggota yang akan sebaiknya dipilih dari
daftar yang sesuai atau daftar sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 Lampiran ini berkaitan dengan hal-hal
dalam sengketa, salah satu yang mungkin nasionalnya. Janji akan dimasukkan
dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini.
(c) pihak lain terhadap sengketa tersebut, dalam
waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini, menunjuk dua
anggota dipilih lebih dari daftar yang sesuai
atau daftar berkaitan dengan hal-hal dalam sengketa, salah satunya mungkin
nasionalnya. Jika janji tidak dibuat dalam periode itu, partai
melembagakan proses persidangan dapat, dalam
waktu dua minggu setelah berakhirnya periode itu, meminta agar janji dibuat
sesuai dengan huruf (e).
(d) pihak yang bersengketa harus dengan
kesepakatan menunjuk Presiden dari pengadilan arbitrase khusus, sebaiknya
dipilih dari daftar yang sesuai, yang akan
menjadi warga negara dari Negara ketiga, kecuali pihak lain setuju. Jika, dalam waktu 30 hari
sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 Lampiran ini, kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan
mengenai pengangkatan Presiden, janji akan dilakukan sesuai dengan huruf (e),
di permintaan suatu pihak dalam sengketa. Permintaan tersebut harus dibuat
dalam dua minggu setelah berakhirnya masa tersebut jangka waktu 30 hari.
(e) Kecuali para pihak setuju bahwa pengangkatan
dilakukan oleh seseorang atau Negara ketiga yang dipilih oleh para pihak,
Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan membuat janji yang
diperlukan dalam waktu 30 hari diterimanya permintaan di bawah ketentuan sub
(c) dan (d). Itu janji sebagaimana dimaksud dalam huruf ini harus dibuat dari
sesuai daftar atau daftar ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ini Lampiran
dan berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa dan sesuai organisasi
internasional. Anggota agar ditunjuk akan menjadi bangsa yang berbeda dan tidak
boleh dalam pelayanan, biasanya penduduk di wilayah negara, atau warga negara,
salah satu pihak yang bersengketa.
(f) Setiap kekosongan akan dipenuhi dengan cara
yang ditetapkan untuk awal janji.
(g) Pihak dalam minat yang sama akan menunjuk
dua anggota pengadilan bersama oleh kesepakatan. Di mana ada beberapa pihak
yang memiliki kepentingan terpisah atau di mana ada ketidaksepakatan mengenai
apakah mereka adalah kepentingan yang sama, masing-masing akan menunjuk salah
satu anggota pengadilan.
(h) Dalam sengketa yang melibatkan lebih dari
dua pihak, ketentuan sub (a) sampai (f) akan berlaku semaksimal mungkin.
Pasal 4
Ketentuan umum
Lampiran VII, pasal 4 sampai 13 berlaku mutatis mutandis terhadap khusus
arbitrase sesuai dengan Lampiran ini.
Pasal 5
Pencari Fakta
1. Para pihak dalam suatu sengketa mengenai penafsiran atau
penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini berkaitan dengan (1)
perikanan, (2) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, (3) laut
penelitian ilmiah, atau (4) navigasi, termasuk polusi dari kapal dan oleh
dumping, mungkin di setiap saat setuju untuk meminta pengadilan arbitrase
khusus yang dibentuk di sesuai dengan pasal 3 dari Lampiran ini untuk
melaksanakan suatu penyelidikan dan menetapkan fakta-fakta yang menimbulkan
sengketa.
2. Kecuali para pihak lain setuju, temuan-temuan fakta khusus
pengadilan arbitrase bertindak sesuai dengan ayat 1, harus dianggap sebagai
konklusif sebagai antara para pihak.
3. Jika semua pihak yang bersengketa sehingga permintaan,
arbitrase khusus pengadilan dapat merumuskan rekomendasi yang, tanpa memiliki
kekuatan yang keputusan, hanya akan merupakan dasar untuk ditinjau oleh para
pihak yang pertanyaan-pertanyaan yang menimbulkan sengketa.
4. Tunduk pada ayat 2, mahkamah arbitrase khusus harus bertindak
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini, kecuali para pihak lain
setuju.
admin
31 Mar 2023
BAB XVI KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS) Pasal 300 Itikad baik dan penyalahgunaan hak Negara-negara Peserta harus memenuhi dengan itikad baik (in good faith) kewajiban-kewajiban yang dipikulkan berdasarkan Konvensi ini dan harus melaksanakan hak-hak, yurisdiksi dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Konvensi ini dengan cara yang tidak akan merupakan suatu penyalahgunaan hak. Pasal 301 Penggunaan …
admin
31 Mar 2023
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 305 Penandatanganan 1. Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan oleh : (a) semua negara; (b) Namibia, diwakili oleh Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Namibia; (c) semua negara yang berpemerintahan sendiri yang berasosiasi dengan negara lain yang telah memilih status itu dalam suatu tindakan penentuan nasib sendiri yang …
admin
31 Mar 2023
LAMPIRAN I. JENIS BERMIGRASI JAUH (HIGHLY MIGRATORY SPECIES) 1. Albacore tuna: Thunnus alalunga. 2. Bluefin tuna: Thunnus thynnus. 3. Bigeye tuna: Thunnus obesus. 4. Skipjack tuna: Katsuwonus pelamis. 5. Yellowfin tuna: Thunnus albacares. 6. Blackfin tuna: Thunnus atlanticus. 7. Little tuna: Euthynnus alletteratus; Euthynnus affinis. 8. Southern …
admin
31 Mar 2023
LAMPIRAN II. KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN Pasal 1 Sesuai dengan ketentuan Pasal 76, suatu Komisi tentang batas-batas landas kontinen diluar 200 mil laut harus dibentuk sesuai dengan pasal-pasal berikut : Pasal 2 1. Komisi harus terdiri dari 21 anggota yang merupakan ahli-ahli dalam bidang geologi, geofisika atau hydrografi, yang dipilih oleh …
admin
31 Mar 2023
LAMPIRAN III. PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING, EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI Pasal 1 Hak atas mineral-mineral Hak atas mineral-mineral akan beralih pada saat mineral itu diambil sesuai dengan ketentuan Konvensi ini. Pasal 2 Prospekting 1.– (a) Otorita mendorong diadakannya prospekting di Kawasan. (b) Prospekting hanya akan dilakukan setelah Otorita menerima suatu janji tertulis …
admin
27 Mar 2023
LAMPIRAN IV. LEMBARAN OF THE ENTERPRISE Pasal 1 Tujuan 1. Perusahaan adalah organ Otorita yang harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan secara langsung, sesuai dengan pasal 153, ayat 2 (a), serta pengangkutan, pengolahan dan pemasaran mineral yang diperoleh dari Kawasan. 2. Dalam menjalankan tujuan-tujuannya dan dalam melaksanakan fungsi-fungsinya, Perusahaan harus bertindak sesuai dengan …
13 Feb 2024 573 views
CHAPTER III Life-saving appliances and arrangements PART A-GENERAL Regulation 1 Application 1 Unless expressly provided otherwise, this chapter shall apply to ships the keels of which are laid or which are at a similar stage of construction on or after 1 July 1998. 2 For the purpose of this chapter the term a similar …
26 Mar 2023 176 views
SOLAS 1974 CHAPTER XI-2 SPECIAL MEASURES TO ENHANCE MARITIME SECURITY Regulation 1 Definitions 1. For the purpose of this chapter, unless expressly provided otherwise: 1. Bulk carrier means a bulk carrier as defined in regulation IX/1.6. “Bulk carrier means a bulk carrier as defined in regulation IX/1.6. ADFINES NORTH This …
22 Aug 2023 130 views
Beberapa Materi yang akan di uji dalam kaitannya dengan ujian negara untuk mendapatkan sertifikat Operator radio umum Mualim REOR diantaranya: Bahasa Inggris GMDSS Peraturan Radio Perjanjian Internasional Servis Dokumen Tekhnik Radio Telephony Radio Ujian Operator radio umum Mualim terdiri dari Ujian praktek dan teori Untuk ujian Praktek akan di selenggarakan oleh lembaga diklat dengan beberapa …
11 May 2023 100 views
What is “cargo plan”. When applied to a ships A discussion between the shore and ship to plan the procedure for loading cargo Notices to marine _________ carefully and regularly to avoid grounding Should be studied Wreck sand rock are not easily _________ by the signal Detected To help the preparations to leave the …
03 Feb 2024 98 views
Bagian ini akan menjadi sesi tanya jawab, menggunakan model, papan magnetik dan situasi real-time berbasis komputer atau simulator. Trainee harus sudah benar-benar memahami COLREGS dan aplikasinya, jadi sesi ini akan menjadi keperluan revisi dan konsolidasi. Jawaban “panggil Nakhoda” tentu saja tidak lagi tersedia bagi mereka. Perhatian peserta pelatihan harus diarahkan pada kasus tubrukan dan putusan …
11 May 2023 98 views
Berthing 1. General .1. Is/are the propeller(s) clear?.1.1. Yes, the propeller(s) is/are clear..1.2. No, the propeller(s) is/are not clear..1.3. Keep the propeller(s) clear. .2. Are fenders on the berth? .2.1. Yes, fenders are on the berth..2.2. No, fenders are not on the berth..3. Have fenders ready fore and aft. .2. Berthing.1. We will berth …
Comments are not available at the moment.