Home » UNCLOS » UNCLOS LAMPIRAN VIII. ARBITRASE KHUSUS

UNCLOS LAMPIRAN VIII. ARBITRASE KHUSUS

admin 27 Mar 2023 17

 

LAMPIRAN VIII.
ARBITRASE KHUSUS

Pasal 1
Lembaga proses


Subject to Part XV, any party to a dispute concerning the interpretation or
artikel penerapan Konvensi ini yang berkaitan dengan (1) perikanan,
(2) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, (3) laut
penelitian ilmiah, atau (4) navigasi, termasuk polusi dari kapal
dan oleh dumping dapat mengajukan sengketa ke arbitrase khusus prosedur
diatur dalam Lampiran ini dengan pemberitahuan tertulis yang dialamatkan kepada
yang lain
partai atau pihak yang bersengketa. Pemberitahuan harus disertai oleh
pernyataan klaim dan alasan-alasan yang didasarkan.


                              
Pasal 2
                          
Daftar ahli

 

1.       Daftar ahli ditetapkan dan dipelihara sehubungan dengan
masing-masing dari bidang (1) perikanan, (2) perlindungan dan pelestarian
lingkungan laut, (3) laut penelitian ilmiah, dan (4) navigasi, termasuk polusi
dari kapal dan oleh dumping.

2.       Daftar ahli akan disusun dan dipelihara, di bidang perikanan
oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa, di bidang
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut oleh United Nations Environment
Programme, di bidang ilmiah kelautan
penelitian oleh Inter-Governmental Oceanographic Commission, di lapangan
navigasi, termasuk polusi dari kapal dan oleh dumping, oleh
International Maritime Organization, atau dalam setiap kasus oleh yang sesuai
tubuh anak perusahaan yang bersangkutan untuk organisasi seperti itu, program
atau
komisi telah mendelegasikan fungsi ini.

3.       Setiap Negara Pihak berhak untuk mencalonkan dua ahli di
masing-masing yang kompetensi di bidang hukum, ilmiah atau aspek teknis
lapangan tersebut didirikan dan umumnya diakui dan yang menikmati reputasi tertinggi
bagi keadilan dan integritas.
Nama orang-orang yang begitu dinominasikan dalam setiap bidang harus
merupakan daftar yang sesuai.

4.       Jika suatu saat para ahli dinominasikan oleh Negara Pihak dalam
daftar jadi akan dilantik kurang dari dua, bahwa Negara Pihak berhak membuat
nominasi lebih lanjut diperlukan.

5.       Nama seorang ahli akan tetap pada daftar sampai ditarik oleh
Negara Pihak yang membuat nominasi, asalkan ahli akan terus melayani di
pengadilan arbitrase khusus yang ahli yang telah ditunjuk sampai selesainya
proses sebelum itu khusus pengadilan arbitrase.


   Pasal 3
            
Konstitusi pengadilan arbitrase khusus


Untuk tujuan proses dalam Lampiran ini, arbitrase khusus pengadilan wajib,
kecuali para pihak lain setuju, akan dilantik sebagai berikut

(a)     Berdasarkan huruf (g), pengadilan arbitrase
khusus harus terdiri dari lima anggota.

(b)     mengadakan pesta persidangan akan menunjuk
dua anggota yang akan       sebaiknya dipilih dari
daftar yang sesuai atau daftar sebagaimana dimaksud dalam
      pasal 2 Lampiran ini berkaitan dengan hal-hal
dalam sengketa, salah satu yang mungkin nasionalnya. Janji akan dimasukkan
dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini.

(c)     pihak lain terhadap sengketa tersebut, dalam
waktu 30 hari sejak diterimanya       pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini, menunjuk dua
      anggota dipilih lebih dari daftar yang sesuai
atau daftar berkaitan dengan hal-hal dalam sengketa, salah satunya mungkin
nasionalnya. Jika janji tidak dibuat dalam periode itu, partai
      melembagakan proses persidangan dapat, dalam
waktu dua minggu setelah berakhirnya periode itu, meminta agar janji dibuat
sesuai  dengan huruf (e).

(d)     pihak yang bersengketa harus dengan
kesepakatan menunjuk Presiden dari pengadilan arbitrase khusus, sebaiknya
dipilih dari       daftar yang sesuai, yang akan
menjadi warga negara dari Negara ketiga, kecuali  pihak lain setuju. Jika, dalam waktu 30 hari
sejak diterimanya       pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 Lampiran ini, kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan
mengenai pengangkatan Presiden, janji akan dilakukan sesuai dengan huruf (e),
di permintaan suatu pihak dalam sengketa. Permintaan tersebut harus dibuat
dalam dua minggu setelah berakhirnya masa tersebut jangka waktu 30 hari.

(e)     Kecuali para pihak setuju bahwa pengangkatan
dilakukan oleh seseorang atau Negara ketiga yang dipilih oleh para pihak,
Sekretaris-Jenderal  Perserikatan Bangsa-Bangsa akan membuat janji yang
diperlukan dalam waktu 30 hari diterimanya permintaan di bawah ketentuan sub
(c) dan (d). Itu janji sebagaimana dimaksud dalam huruf ini harus dibuat dari
sesuai daftar atau daftar ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ini Lampiran
dan berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa dan sesuai organisasi
internasional. Anggota agar ditunjuk akan menjadi bangsa yang berbeda dan tidak
boleh dalam pelayanan, biasanya penduduk di wilayah negara, atau warga negara,
salah satu pihak yang bersengketa.

(f)      Setiap kekosongan akan dipenuhi dengan cara
yang ditetapkan untuk awal   janji.

(g)     Pihak dalam minat yang sama akan menunjuk
dua anggota pengadilan bersama oleh kesepakatan. Di mana ada beberapa pihak
yang memiliki kepentingan terpisah atau di mana ada ketidaksepakatan mengenai
apakah mereka adalah kepentingan yang sama, masing-masing akan menunjuk salah
satu anggota  pengadilan.

(h)     Dalam sengketa yang melibatkan lebih dari
dua pihak, ketentuan sub (a) sampai (f) akan berlaku semaksimal mungkin.


          Pasal 4
       Ketentuan umum


Lampiran VII, pasal 4 sampai 13 berlaku mutatis mutandis terhadap khusus
arbitrase sesuai dengan Lampiran ini.

 

Pasal 5
Pencari Fakta

 

1.       Para pihak dalam suatu sengketa mengenai penafsiran atau
penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini berkaitan dengan (1)
perikanan, (2) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, (3) laut
penelitian ilmiah, atau (4) navigasi, termasuk polusi dari kapal dan oleh
dumping, mungkin di setiap saat setuju untuk meminta pengadilan arbitrase
khusus yang dibentuk di sesuai dengan pasal 3 dari Lampiran ini untuk
melaksanakan suatu penyelidikan dan menetapkan fakta-fakta yang menimbulkan
sengketa.

2.       Kecuali para pihak lain setuju, temuan-temuan fakta khusus
pengadilan arbitrase bertindak sesuai dengan ayat 1, harus dianggap sebagai
konklusif sebagai antara para pihak.

3.       Jika semua pihak yang bersengketa sehingga permintaan,
arbitrase khusus pengadilan dapat merumuskan rekomendasi yang, tanpa memiliki
kekuatan yang keputusan, hanya akan merupakan dasar untuk ditinjau oleh para
pihak yang pertanyaan-pertanyaan yang menimbulkan sengketa.

4.       Tunduk pada ayat 2, mahkamah arbitrase khusus harus bertindak
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini, kecuali para pihak lain
setuju.

LAMPIRAN IX

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
UNCLOS BAB XVI KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS)

admin

31 Mar 2023

BAB XVI KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS)   Pasal 300 Itikad baik dan penyalahgunaan hak   Negara-negara Peserta harus memenuhi dengan itikad baik (in good faith) kewajiban-kewajiban yang dipikulkan berdasarkan Konvensi ini dan harus melaksanakan hak-hak, yurisdiksi dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Konvensi ini dengan cara yang tidak akan merupakan suatu penyalahgunaan hak. Pasal 301 Penggunaan …

UNCLOS BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

admin

31 Mar 2023

BAB XVII KETENTUAN PENUTUP   Pasal 305 Penandatanganan   1.       Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan oleh : (a)     semua negara; (b)     Namibia, diwakili oleh Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Namibia; (c)     semua negara yang berpemerintahan sendiri yang berasosiasi dengan negara lain yang telah memilih status itu dalam suatu tindakan penentuan nasib sendiri yang …

UNCLOS LAMPIRAN I. JENIS BERMIGRASI JAUH (HIGHLY MIGRATORY SPECIES)

admin

31 Mar 2023

LAMPIRAN I. JENIS BERMIGRASI JAUH (HIGHLY MIGRATORY SPECIES) 1.      Albacore tuna: Thunnus alalunga. 2.      Bluefin tuna: Thunnus thynnus. 3.      Bigeye tuna: Thunnus obesus. 4.      Skipjack tuna: Katsuwonus pelamis. 5.      Yellowfin tuna: Thunnus albacares. 6.      Blackfin tuna: Thunnus atlanticus. 7.      Little tuna: Euthynnus alletteratus; Euthynnus affinis. 8.      Southern …

UNCLOS LAMPIRAN II. KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN

admin

31 Mar 2023

 LAMPIRAN II. KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN Pasal 1   Sesuai dengan ketentuan Pasal 76, suatu Komisi tentang batas-batas landas kontinen diluar 200 mil laut harus dibentuk sesuai dengan pasal-pasal berikut :   Pasal 2   1.       Komisi harus terdiri dari 21 anggota yang merupakan ahli-ahli dalam bidang geologi, geofisika atau hydrografi, yang dipilih oleh …

UNCLOS LAMPIRAN III. PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING, EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI

admin

31 Mar 2023

 LAMPIRAN III. PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING, EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI   Pasal 1 Hak atas mineral-mineral   Hak atas mineral-mineral akan beralih pada saat mineral itu diambil sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.   Pasal 2 Prospekting   1.– (a) Otorita mendorong diadakannya prospekting di Kawasan. (b) Prospekting hanya akan dilakukan setelah Otorita menerima suatu janji tertulis …

UNCLOS LAMPIRAN IV. LEMBARAN OF THE ENTERPRISE

admin

27 Mar 2023

  LAMPIRAN IV. LEMBARAN OF THE ENTERPRISE Pasal 1 Tujuan 1.    Perusahaan adalah organ Otorita yang harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan secara langsung, sesuai dengan pasal 153, ayat 2 (a), serta pengangkutan, pengolahan dan pemasaran mineral yang diperoleh dari Kawasan. 2.    Dalam menjalankan tujuan-tujuannya dan dalam melaksanakan fungsi-fungsinya, Perusahaan harus bertindak sesuai dengan …

x
x