Home » UNCLOS » UNCLOS LAMPIRAN I. JENIS BERMIGRASI JAUH (HIGHLY MIGRATORY SPECIES)

UNCLOS LAMPIRAN I. JENIS BERMIGRASI JAUH (HIGHLY MIGRATORY SPECIES)

admin 31 Mar 2023 20

LAMPIRAN I. JENIS BERMIGRASI JAUH (HIGHLY MIGRATORY SPECIES)

1.      Albacore tuna: Thunnus alalunga.
2.      Bluefin tuna: Thunnus thynnus.
3.      Bigeye tuna: Thunnus obesus.
4.      Skipjack tuna: Katsuwonus pelamis.
5.      Yellowfin tuna: Thunnus albacares.
6.      Blackfin tuna: Thunnus atlanticus.
7.      Little tuna: Euthynnus alletteratus; Euthynnus affinis.
8.      Southern bluefin tuna: Thunnus maccoyii
9.      Frigate mackerel: Auxis thazard; Auxis rochei.
10.    Pomfrets: Family Bramidae.
11.    Marlins: Tetrapturus angustirostris; Tetrapturus belone; Tetrapturus pnuegeri; Tetrapturus albidus; Tetrapturus audax; Tetrapturus georgei; Makaira mazara; Makaira indica; Makaira nigricans.
12.    Sail-fishes: Istiophorus platypterus; Istiophorus albicans.
13.    Swordfish: Xiphias gladius.
14.    Sauries: Scomberesox saurus; Cololabis saira; Cololabis adocetus; Scomberesox saurus scombroides.
15.    Dolphin: Coryphaena hippurus; Coryphaena equiselis.
16.    Oceanic sharks: Hexanchus griseus; Cetorhinus maximus; Family Alopiidae; Rhincodon typus; Family Carcharhinidae; Family Sphyrnidae; Family Isurida.
17.    Cetaceans: Family Physeteridae, Family Balaenopteridae; Family Balaenidae; Family Eschrichtiidae; Family Monodontidae; Family Ziphiidae; Family Delphinidae.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
UNCLOS BAB XVI KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS)

admin

31 Mar 2023

BAB XVI KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS)   Pasal 300 Itikad baik dan penyalahgunaan hak   Negara-negara Peserta harus memenuhi dengan itikad baik (in good faith) kewajiban-kewajiban yang dipikulkan berdasarkan Konvensi ini dan harus melaksanakan hak-hak, yurisdiksi dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Konvensi ini dengan cara yang tidak akan merupakan suatu penyalahgunaan hak. Pasal 301 Penggunaan …

UNCLOS BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

admin

31 Mar 2023

BAB XVII KETENTUAN PENUTUP   Pasal 305 Penandatanganan   1.       Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan oleh : (a)     semua negara; (b)     Namibia, diwakili oleh Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Namibia; (c)     semua negara yang berpemerintahan sendiri yang berasosiasi dengan negara lain yang telah memilih status itu dalam suatu tindakan penentuan nasib sendiri yang …

UNCLOS LAMPIRAN II. KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN

admin

31 Mar 2023

 LAMPIRAN II. KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN Pasal 1   Sesuai dengan ketentuan Pasal 76, suatu Komisi tentang batas-batas landas kontinen diluar 200 mil laut harus dibentuk sesuai dengan pasal-pasal berikut :   Pasal 2   1.       Komisi harus terdiri dari 21 anggota yang merupakan ahli-ahli dalam bidang geologi, geofisika atau hydrografi, yang dipilih oleh …

UNCLOS LAMPIRAN III. PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING, EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI

admin

31 Mar 2023

 LAMPIRAN III. PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING, EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI   Pasal 1 Hak atas mineral-mineral   Hak atas mineral-mineral akan beralih pada saat mineral itu diambil sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.   Pasal 2 Prospekting   1.– (a) Otorita mendorong diadakannya prospekting di Kawasan. (b) Prospekting hanya akan dilakukan setelah Otorita menerima suatu janji tertulis …

UNCLOS LAMPIRAN IV. LEMBARAN OF THE ENTERPRISE

admin

27 Mar 2023

  LAMPIRAN IV. LEMBARAN OF THE ENTERPRISE Pasal 1 Tujuan 1.    Perusahaan adalah organ Otorita yang harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan secara langsung, sesuai dengan pasal 153, ayat 2 (a), serta pengangkutan, pengolahan dan pemasaran mineral yang diperoleh dari Kawasan. 2.    Dalam menjalankan tujuan-tujuannya dan dalam melaksanakan fungsi-fungsinya, Perusahaan harus bertindak sesuai dengan …

UNCLOS LAMPIRAN V. KONSILIASI

admin

27 Mar 2023

  LAMPIRAN V. KONSILIASI BAGIAN 1. PROSEDUR KONSILIASI MENURUT BAGIAN BAB XV Pasal 1 Dimulainya Proses Konsiliasi   Jika para pihak yang bersengketa telah bersepakat sesuai dengan pasal 284, untuk menyerahkannya kepada konsiliasi berdasarkan bagian ini, pihak manapun dapat memulai prosesnya dengan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak lainnya dalam sengketa. …

x
x