Home » Hukum Maritim » Landas Kontinen

Landas Kontinen

admin 11 Apr 2023 32

Landas kontinen atau continental shelf yaitu merupakan dasar laut yang kalau di lihat dari segi geologi ataupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Landas kontinen yaitu memanjang dari pantai hingga ke kedalaman laut 100-200 meter. Pengaturan ini merujuk pada ketentuan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
Ditetapkannya landas kontinen yaitu bertujuan untuk melindungi kekayaan alam di dasar laut pada wilayah suatu negara tertentu untuk  kepentingan masyarakat di negara tersebut. 
Landas kontinen ini telah dibahas pada Konvensi Hukum Laut Internasional I tahun 1958. Konvensi tersebut menetapkan pemberian hak berdaulat dan wewenang kepada negara untuk menguasai kekayaan alam yang terkandung di wilayah landas kontinen tersebut.
Negara Kita Indonesia juga membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. Aturan- aturan ini tertuang dalam Undang – undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.  
Undang – Undang tersebut berisi pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia. Artinya Indonesia memiliki hak eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut secara wajar di wilayah tersebut, termasuk di dalam lapisan tanah di bawahnya. 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Zona Ekonomi Eksklusif

admin

12 Apr 2023

Zona Ekonomi Eksklusif atau kita biasa menyebutnya dengan ZEE yaitu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut yang dihitung dari garis pangkal Zona Ekonomi Eksklusif yang mempunyai hal hal yang berdaulat secara eksklusif sebagai kebutuhan eksplorasi dan eksploitasi akan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan yuridiksi tertentu terhadap pembuatan dan juga penggunaan …

Pengertian Hukum Maritim

admin

11 Apr 2023

Hukum maritim atau Maritime Law yaitu hukum yang mengatur tentang pelayaran dalam arti transportasi laut dan kegiatan yang terkait dengan atau kenavigasian, baik yang termasuk hukum perdata maupun hukum publik. Sesuai dengan kamus hukum “Black’s Law Dictionary”, bahwa maritime law itu ialah the body of law governing marine commerce and navigation, the transportation of persons …

x
x