Kemampuan Perwira Jaga 1
Lampu, sosok benda, dan sinyal suara yang harus ditunjukkan atau dibuat oleh kapal itu sendiri dalam situasi apa pun
Pada saat melaksanakan tugas Jaga Navigasi ketika kapal melakukan pelayaran para Perwira Jaga harus senantiasa dalam kewaspadaan sehingga dapat mengartikan dan mendengar dengan baik setiap sinyal
suara yang terdengar untuk kemudian dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
Sinyal yang dibuat dalam bentuk suara seharusnya dapat dipahami dan dimengerti dengan baik agar kapal selalu dalam kondisi aman untuk sampai/ tiba ditujuan dengan selamat.
Dalam kondisi apapun sebagai seorang Perwira Navigasi saat berdinas jaga selalu dapat melakukan dan mengambil tindakan untuk pencegahan agar tidak terjadi bahaya tubrukan atau bahaya kapal kandas, sebagai contoh ketika kapal akan melakukan penyusulan terhadap kapal lain, tentunya harus membunyikan sinyal suara dalam bentuk suling yang jelas bahwa akan melakukan penyusulan, sehingga kapal yang akan disusul juga mengambil tindakan yang tepat agar kapal yang akan menyusul dapat
melewatinya dengan aman.
Terkait dengan isyarat-isyarat bunyi dalam kondisi tampak terbatas telah diatur dalam Peraturan Pencegahan Tubruk di Laut, 1972 pada aturan 35
admin
03 Feb 2024
Bagian ini akan menjadi sesi tanya jawab, menggunakan model, papan magnetik dan situasi real-time berbasis komputer atau simulator. Trainee harus sudah benar-benar memahami COLREGS dan aplikasinya, jadi sesi ini akan menjadi keperluan revisi dan konsolidasi. Jawaban “panggil Nakhoda” tentu saja tidak lagi tersedia bagi mereka. Perhatian peserta pelatihan harus diarahkan pada kasus tubrukan dan putusan …
admin
11 May 2023
Perwira Jaga mampu menunjukkan pengetahuan menyeluruh tentang isi, aplikasi dan maksud dari P2TL 1972 sebagaimana telah diubah (amandemen). Sebagai Perwira Jaga saat bernavigasi tentunya dituntut untuk dapat mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan aturan-aturan yang ada, sehingga segala sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan dalam mengambil keputusan. Peraturan Internasional Pencegahan Tubrukan di Laut 1972 telah mengatur segala sesuatunya …
13 Feb 2024 613 views
CHAPTER III Life-saving appliances and arrangements PART A-GENERAL Regulation 1 Application 1 Unless expressly provided otherwise, this chapter shall apply to ships the keels of which are laid or which are at a similar stage of construction on or after 1 July 1998. 2 For the purpose of this chapter the term a similar …
13 Feb 2024 213 views
SEKSI IIISIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS ATURAN 19 PERILAKU KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS (a). Aturan ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak saling melihat bilamana sedang berlayar disuatu daerah yang berpenglihatan terbatas atau didekatnya. (b). Setiap kapal harus berjalan dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada. Kapal tenaga harus …
03 Feb 2024 211 views
P2TL PERATURAN INTERNASIONAL UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972 BAGIAN UMUM ATURAN I PEMBERLAKUAN (a). Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut. (b). Tidak ada suatu apapun dalam aturan – aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat …
26 Mar 2023 211 views
SOLAS 1974 CHAPTER XI-2 SPECIAL MEASURES TO ENHANCE MARITIME SECURITY Regulation 1 Definitions 1. For the purpose of this chapter, unless expressly provided otherwise: 1. Bulk carrier means a bulk carrier as defined in regulation IX/1.6. “Bulk carrier means a bulk carrier as defined in regulation IX/1.6. ADFINES NORTH This …
26 Mar 2023 208 views
BAGIAN EPEMBEBASAN – PEMBEBASAN ATURAN 38 P E M B E B A S A N Setiap kapal ( atau kelas kapal-kapal ) dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan internasional tentang pencegahan tubrukan di laut 1960 yang lunasnya diletakkan sebelum peraturan ini berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang sesuai, …
26 Mar 2023 208 views
SOLAS 1974 CHAPTER XII ADDITIONAL SAFETY MEASURES FOR BULK CARRIERS I. Regulation 1 Definitions For the purpose of this chapter: 1 Bulk carrier means a ship which is intended primarily to carry dry cargo in bulk, including such types as ore carriers and combination carriers. (Kapal Curah berarti kapal yang tujuan …
Comments are not available at the moment.