Home » UU NO 17 2008 » UNDANG – UNDANG NO. 17 TAHUN 2008 BAB I KETENTUAN UMUM

UNDANG – UNDANG NO. 17 TAHUN 2008 BAB I KETENTUAN UMUM

admin 26 Mar 2023 55

UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYARAN

Berlaku sejak 7 Mei 2008

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:

1.     Pelayaran adalah satu
kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

2.     Perairan Indonesia
adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan
pedalamannya.

3.     Angkutan di Perairan
adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang
dengan menggunakan kapal.

4.    Angkutan Laut Khusus
adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam
menunjang usaha pokoknya.

5.     Angkutan Laut
Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai
karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan
menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana
berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

6.  Trayek adalah rute
atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

7.     Agen Umum adalah
perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus
didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan
angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di
Indonesia.

8.    Pelayaran-Perintis
adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani
oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.

9.    Usaha Jasa Terkait
adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang
pelayaran.

10.  Angkutan
Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda
angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dokumen
angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan
multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.

11. Usaha
Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu
perusahaan.

12.  Hipotek
Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin
pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditor tertentu terhadap kreditor lain.

13.  Piutang-Pelayaran
yang Didahulukan adalah tagihan yang wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil
eksekusi kapal mendahului tagihan pemegang hipotek kapal.

14. Kepelabuhanan
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk
menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal,
penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat
perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan
daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

15.Tatanan
Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran,
fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi
pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor
lainnya.

16. Pelabuhan
adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.

17. Pelabuhan
Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut
dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.

18. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut
dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan
sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.

19. Pelabuhan
Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut
dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas,
merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai
tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan
dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.

20.Terminal
adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal
bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun
penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.

21.Terminal
Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat
untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

22. Terminal
untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan
bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha
pokoknya.

23. Daerah
Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau
terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.

24. Daerah
Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan
pelayaran.

25.  Rencana
Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana
tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan.

26. Otoritas
Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan
sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.

27. Unit
Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas
yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan
pelabuhan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhan, dan pemberian pelayanan
jasa kepelabuhan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.

28. Badan
Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang
pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

29. Kolam
Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan
operasional sandar dan olah gerak kapal.

30. Tata
Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

31. Penataan
Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.

32. Keselamatan
dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan
keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan,
dan lingkungan maritim.

33.  Kelaiklautan
Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal,
pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan,
kesejahteraan A wak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal,
manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen
keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.

34. Keselamatan
Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi,
bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta
perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal,
yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

35.  Badan
Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan
konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine,
pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan
peraturan klasifikasi.

36.  Kapal
adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan
tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta
alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

37.  Kapal
Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

38.  Kapal
Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu
yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.

39. Kapal
Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam
daftar kapal Indonesia.

40. Awak
Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik
atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan
jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

41. Nakhoda
adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal
dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

42. Anak
Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.

43.  Kenavigasian
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran,
Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan,
pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan
pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.

44. Navigasi
adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan
aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan pelayaran.

45.  Alur-Pelayaran
adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

46.  Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal
yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi
bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.

47. Telekomunikasi-Pelayaran
adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan
setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara
dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan
bagian dari keselamatan pelayaran.

48. Pemanduan
adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada
Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran
dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal
dan lingkungan.

49. Perairan
Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan
dilakukan pemanduan kepada kapal yang melayarinya.

50. Pandu
adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi
persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

51. Pekerjaan
Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau
kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat
khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan
air.

52. Pengerukan
adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan
lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang
dipergunakan untuk keperluan tertentu.

53. Reklamasi
adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai
dan/atau kontur kedalaman perairan.

54. Kerangka
Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah
ditinggalkan.

55. Salvage
adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya
yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk
mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.

56. Syahbandar
adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki
kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan
dan keamanan pelayaran.

57. Perlindungan
Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi
pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan
pelayaran.

58. Mahkamah
Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

59.  Penjagaan
Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai
yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis
operasional dilaksanakan oleh Menteri.

60. Badan
Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan
hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.

61. Setiap
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

62. Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

63.  Pemerintah
Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah
penyelenggara pemerintahan daerah.

Menteri adalah Menteri yang
tugas jawabnya di bidang 
pelayaran.


Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 KETENTUAN LAIN – LAIN

admin

27 Mar 2023

  BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337 Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 264 berlaku secara mutatis mutandis untuk bidang transportasi. Pasal 339 1.     Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XIX KETENTUAN PIDANA

admin

27 Mar 2023

BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 Setiap orang yang melayani …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVIII PENYIDIKAN

admin

27 Mar 2023

  BAB XVIII PENYIDIKAN Pasal 282 1.     Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 2.     Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI

admin

27 Mar 2023

                                                                  BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 276 1.     Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. 2.     Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT

admin

27 Mar 2023

  BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 274 1.     Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan pelayaran. 2.     Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.     memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran; b.    memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, …

UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN

admin

27 Mar 2023

 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269 1.     Sistem informasi pelayaran mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelayaran untuk: a.     mendukung operasional pelayaran; b.    meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan c.      mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran. 2.     Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. 3.     Pemerintah daerah …

x
x